Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kota Gorontalo, terus diperluas.
Usai menetapkan dan menahan sejumlah tersangka pada proyek korupsi revitalisasi jalan eks Panjaitan Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (18/3) kemarin, menetapkan kontraktor proyek revitalisasi kawasan perdagangan (pertokoan) Kota Gorontalo sebagai tersangka.
Disaat yang sama jaksa langsung menahan tersangka, dengan begitu yang bersangkutan dipastikan akan menjalani lebaran Idulfitri di penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo. Seperti diketahui, proyek revitalisasi kawasan pertokoan Kota Gorontalo menjadi sorotan, lantaran trotoarnya dibongkar tapi pekerjaanya tidak selesai.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang juga dibiayai dana PEN itu, dilakukan setelah Kejari Kota melakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Tersangka tersebut adalah, Direktur PT Riski Aflah Jaya Abadi (Raja), yang berinisial AA.
Pantauan wartawan Gorontalo Post, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.30 wita hingga berakhir ditetapkan tersangka dan dimasukkan dalam mobil tahanan pada pukul 16.05 wita, Selasa (18/3).
Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Nitui dalam konferensi mengatakan bahwa, proyek yang didanai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2022 tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 12 Miliar.
Pada kasus tersebut tersangka AA diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang meliputi perbaikan drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi jalan. MT Haryono, jalan Sutoyo serta jalan Letjan Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
“Yang intinya tersangka merupakan direktur perusahaan PT Raja, yang mempunyai kontrak dengan proyek tersebut, dan dari pengawasan BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar,” jelas Wiwin ketika diwawancara awak media.
Lanjut dirinya menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo dan akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. “Untuk saat ini belum ada tersangka baru dan ini akan kami dalami terus,” tambahnya
Sebagaimana diketahui, proyek ini ditender menjelang akhir 2021 dengan nilai yang ditawarkan saat itu sekitar Rp29 miliar. Adapun pemenang tender adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi, dengan masa kontrak kerja dimulai pada Januari 2022. Pengerjaan proyek dijadwalkan rampung pada September 2022. Namun sampai Juni 2023, pelaksanaan proyek baru mencapai 70 persen. (Tr-76)











Discussion about this post