Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberi waktu dua bulan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah pembacaan putusan hasil perselisihan Pilkada.
Hanya saja, pelaksanaan PSU tak semudah itu, karena dihadapkan dengan anggaran penyelenggaraan coblos ulang. Gorut menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan satu dari 18 daerah di Indonesia yang tidak sanggup menyelenggarakan PSU dari sisi anggaran.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di kompleks Parlemen, Kamis (27/2). Ia menjelaskan, ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong. “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka.
Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.
Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan. “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorut, Sofyan Djakfar kepada Gorontalo Post, Kamis (27/2) mengatakan, yang disampaikan Wamendagri adalah tidak sanggup terkait anggaran.
“Sebenarnya bukan tidak sanggup, tapitidak mencukupi anggarannya untuk melaksanakan PSU. Kami kan telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan keputusan MK kemarin,” jelasnya.
Lanjut dikatakan oleh Sofyan, bahwa setelah pihaknya melaporkan, KPU Gorut ditanyakan terkait anggaran yang tersedia. “Kami mengatakan bahwa sisah anggaran yang ada di KPU Gorut saat ini Rp 159 juta,” ungkapnya.
Jika dilihat dari rancangan kebutuhan anggaran yang telah disusun dan telah disampaikan ke Pemda Gorut dan KPU RI, pelaksanaan PSU masih membutuhkan anggaran Rp 8,6 Miliar.
“Jadi yang tadi dalam rapat konsolidasi di DPR RI, bukan tidak sanggup, namun anggarannya tidak mencukupi. Karena ketersesiaan anggaran yang dibutuhkan baru Rp 159 juta. Sehingga untuk Gorut masih kekurangan Rp 8,6 Miliar,” tegasnya.
Disisi lain, dalam berbagai kesempatan sebagaimana yang disampaikan baik oleh Pj. Bupati Gorut maupun Sekda Gorut Suleman Lakoro, Pemda Gorut sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Hasil rapat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, baru terkumpul Rp 2 Miliar, itu pun ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpaksa tidak memiliki kegiatan lain, selain hanya operasional kantor dan anggaran gaji pegawai. (tro/abk)










