logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Flash News, Penuhi Panggilan Ketiga, Hamim Pou Diperiksa Kejari Bonbol

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 February 2025
in Headline
0
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo menuju Kejari Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).(Foto : Natha/Gorontalo Post)

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo menuju Kejari Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).(Foto : Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari institusi Adhyaksa Gorontalo tersebut.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (26/2/2025). Hamim Pou diperiksa Kejati soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.

Pantauan Gorontalo Post, Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA. Hamim tampak mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah warna hitam.

Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar SH MH hingga menuju mobil dinas Kejari Bone Bolango jenis Double Cabin warna coklat DM 8533 EE. Dikawal ketat pengawal kejaksaan, Hamim dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH saat dihubungi Gorontalo Post mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone Bolango sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hamim Pou sebagai rangkaian penelitian tersangka dugaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.

Selain itu JPU juta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hamim Pou sebagai salah satu rangkaian proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU.

Hingga kini Hamim masih berada di ruang pemeriksaan belum diketahui pasti akan dilakukan penahanan atau tidak. “Kami belum tau juga apakah akan ditahan atau tidak. Yang jelas saat ini masih diperiksa. Tunggu saja bagaimana endingnya nanti,”tutup Dadang.

Perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Sebelumnya Hamim Pou sempat ditahan Kejati Gorontalo, namun akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (roy/tha)

Tags: Bone BolangoHamim PouKasus Korupsi Dana BansosKejari BonbolPenuhi Panggilan Ketiga

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, Fahri Hamzah, saat meninjau Rumah Sehat Komunal di Desa Marisa Utara dan Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (25/2/2025). (Foto : Fikri/diskominfotik)

Fahri Hamzah Kunjungi Marisa-Buntulia, Tinjau Rumah Sehat Komunal yang Dibangun era Jokowi

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.