Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari institusi Adhyaksa Gorontalo tersebut.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (26/2/2025). Hamim Pou diperiksa Kejati soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.
Pantauan Gorontalo Post, Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA. Hamim tampak mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah warna hitam.
Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar SH MH hingga menuju mobil dinas Kejari Bone Bolango jenis Double Cabin warna coklat DM 8533 EE. Dikawal ketat pengawal kejaksaan, Hamim dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH saat dihubungi Gorontalo Post mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone Bolango sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hamim Pou sebagai rangkaian penelitian tersangka dugaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.
Selain itu JPU juta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hamim Pou sebagai salah satu rangkaian proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU.

Hingga kini Hamim masih berada di ruang pemeriksaan belum diketahui pasti akan dilakukan penahanan atau tidak. “Kami belum tau juga apakah akan ditahan atau tidak. Yang jelas saat ini masih diperiksa. Tunggu saja bagaimana endingnya nanti,”tutup Dadang.
Perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.
Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Sebelumnya Hamim Pou sempat ditahan Kejati Gorontalo, namun akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (roy/tha)










