Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mengambil tindakan tegas, terkait sikap politik mantan ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Marten Taha. Marten yang diketahui tidak mematuhi putusan Golkar untuk memenangkan pasangan calon Pilkada Gubernur (Pilgub) yang diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024 lalu, berujung pada pemecetan dirinya sebagai kader partai.
Sebelumnya, Marten juga telah dicopot dari jabatanya sebagai ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, lantaran keputusanya ngotot maju sebagai kandidat Pilgub selain yang diusung partai Golkar. Seperti diketahui, Marten menjadi calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Tonny Uloli yang diusung Partai Nasdem.
Sementara Golkar, mengusung pasangan calon Gusnar Ismail – Idah Syahidah, yang kemudian menjadi pemenang Pilgub, dan akan dilantik oleh Presiden Prabowo, pada Kamis (20/2) besok. Dipecatnya politisi yang hampir tiga periode memimpin Golkar Kota Gorontalo itu, disampaikan DPD I Golkar Gorontalo, dalam jumpa media yang berlangsung di kantor DPD I Golkar, Selasa (18/2) malam.
Fungsionaris DPD I Golkar Gorontalo, M.Ghalieb Lahidjun, mengatakan, keputusan DPP Golkar memecat Marten sebagai kader Golkar itu, tertuang dalam Surat Keputusan DPP Golkar nomor : Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Kahar Muzakir, dan Sekjen DPP Golkar Muhammad Sarmudji.
Dalam keputusan itu, pemecatan Marten dari kader Golkar bukan saja karena menjadi calon Pilkada yang melawan calon yang didukung Golkar, namun Marten juga diketahui sudah menjadi kader partai Nasdem.
“Saudara Dr.H.Marten A Taha, SE, M.Ec.Dev telah menjadi anggota Partai Nasdem dengan kartu tanda anggota nomor : 2129272160326392, dan terdaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Gorontalo pada Pilkada tahun 2024,”bunyi poin dua, pada diktum ‘memperhatikan’ surat keputusan tersebut.
Ghalib menguraikan proses partai Golkar hingga terbitkan keputusan pemecatan itu, dimana pada 9 September 2024, Marten diberhentikan DPD I Golkar Provinsi Gorontalo dari jabatanya sebagai ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, karena mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Gorontalo yang bertentangan dengan keputusan DPP Golkar.
“Yang tentunya dalam peraturan organisasi, beliau tidak mengamankan keputusan DPP yang telah mencalonkan Gusnar-Idah pada Pilgub,”katanya. Atas dasar itu, DPD I kemudian melayangkan surat ke DPP Golkar terkait kondisi partai Golkar di Gorontalo yang terdapat pelanggaran organisasi oleh salah satu kader. “Maka, DPP kemudian memproses itu. Dan dengan proses yang panjang, terbitkan keputusan pemberhentian dari kader Golkar,”tegas Ghalib.
Kata dia, sebelum itu, DPD I sempat mengundang Marten di kantor DPD untuk klarifikasi terkait keputusanya maju sebagai calon wakil gubernur yang bukan diusung Golkar. DPD I, kata Ghalib, mengingatkan jika keputusanya itu mengakibatkan pelanggaran peraturan organisasi. “Dan beliau mengakui, siap menerima risikonya, ada berita acaranya,”jelas Ghalib.
Lebih lanjut Ghalieb mengatkaan, Marten bukan orang baru di Golkar, karir politiknya berlangsung puluhan tahun bersama Golkar. “Atas arahan ketua DPD I (Rusli Habibie), terlepas dari keputusan pemberhentian itu, Golkar menyampaikan apresiasi dan terima kasin, atas pengabdianya selama ini di Partai Golkar yang sudah puluhan tahun,”tandas Ghalib, yang menyebut, keputusan tegas DPP itu sebagai efek jera bagi kader Golkar lainya, agar tidak melawan putusan DPP. Hal yang sam disampaikan ketua Bappilu DPD Golkar, Thomas Mopili.
Kata dia, keputusan memberhentikan Marten dari kader Golkar, bukan keputusan terburu-buru, karena sudah berproses sejak September 2024. “Artinya ini dipertimbangkan secara matang oleh DPP, sehingga lahirnya keputusan itu,”jelasnua.
Thomas mengatakan, DPD I memiliki keterbatasan kewenangan, kewenangan yang dimiliki DPD I hanya sebatas memberhentikan jabatan pada tingkatan dewan pimpinan satu tingkat dibawahnya, bila ada pelanggaran peraturan organisasi.
“Kami (DPD I), hanya memberhentikan dari jabatanh ketua DPD. Yang hak berhentikan kader adalah DPP. Keputusan ini tentunya menjadi peringatan kepada semua kader, bahwa ini jadi acuan, kalau tidak sejalan, maka hasilnya adalah pemberhentian,”tegasnya, yang juga menyampaikan terima kasih atas kebersamaan Marten bersama Golkar selama ini.
BISA AJUKAN GUGATAN
Ghalieb Lahidjun menyebut, Marten masih memiliki ruang untuk mempersoalkan keputusan DPP yang memberhentikanya sebagai kader, melalui mekanisme Mahkamah Partai. “Dalam AD/ART atau peraturan organisasi ada ruang bagi kader yang tidak puas dengan keputusan partai mengambil langkah melalui Mahkamah Partai,”katanya.
Hanya saja kata Ghalieb, DPP jelas tidak sembarangan mengeluarkan satu keputusan, apalagi terkait pemecatan kader. DPP kata dia, menerbitkan keputusan itu dengan pertimbangan yang matang. “Bisa jadi keputusan partai ini, mungkin juga sudah dikonsultasikan dengan Mahkamah Partai, karena anggota majelis dari Mahkamah Partai itu, bagian juga dari kepengurusan partai Golkar,”tandasnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Fikram Salilama, dalam kesempatan tersebut, menyatakan, Partai Golkar tidak berniat memecat Marten, namun pemecatan harus dilakukan karena keputusan sendiri dari Marten Taha.
“Sesungguhnya Partai Golkar tidak berniat memberhentikan pak Marten, tapi karena yang bersangkutan yang minta dengan cara memaksa. Maka mau tidak mau harus diberhentikan. Kalau tidak maka bertentangan dengan AD/ART Partai. Sebagai pengurus DPD I yang kebetulan juga Plt Ketua DPD II Kota Gorontalo, saya menyampaikan terima kasih ke Pak Marten yang telah mengabdi di Golkar selama ini,”tandasnya.
Terpisah, Marten Taha kepada Gorontalo Post, mengaku belum menerima surat keputusan DPP Golkar yang memberhentikanya dari kader Golkar. Mantan Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengaku bingung terkait dengan keputusan DPP Golkar jika harus memecatnya. “Saya belum tahu, saya belum menerima keputusannya,” tulis Marten melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. (tro/rwf)










