Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Praktik tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato berhasil dibongkar Polda Gorontalo. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menangkap tiga tersangka dalam kasus tambang emas ilegal.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Dr. Maruly Pardede, SH., SIK.,MH. kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). Maruly menjelaskan perihal kronologi kasus yang terjadi pada Minggu 2 Februari 2025. Bermula ketika personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.
Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan Excavator. “Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan,”ungkap Maruly yang juga didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T.

Lebih lanjut Maruly juga mengungkapkan, saat itu petugas mengamankan satu unit Excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut. Selain alat berat, terdapat barang bukti lain ikut diamankan yakni satu unit mesin Domfeng merek Eiger Shanghai, satu unit keong/siput, tiga lembar karpet hijau berisi material, satu karung material tambang, serta beberapa peralatan lain seperti selang air, pipa shower, alat dulang, pipa pembagi air, dan jaring penyaring material.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tiga orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni NP (operator alat berat), RP (pekerja mesin air), dan IP (pekerja karpet dan penyaring emas). Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.(roy-mg-01)










