Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebuah kafe atau tempat hiburan malam yang beroperasi di Desa Walahu Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango akhirnya ditutup apparat kepolisian Polsek Bone. Pasalnya, kafe yang diduga mepekerjakan para wanita penghibur pria hidung belang dan meresahkan warga itu terungkap tak mengantongi ijin.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bone Iptu Irwansyah M.Dali SH.MAP saat memberikan keterangan usai pelaksanaan Razia. Dijelaskan Kapolsek, penutupan kafe itu bermula Ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Desa Walahu perihal keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang kian meresahkan.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Polsek Bone bergerak cepat dengan melaksanakan razia hiburan malam. Kegiatan razia ini dilaksanakan pada Selasa, (21/1) dimulai sejak pukul 21.00 WITA. Ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bone Nomor: Sprint / 02 / I / 2025 / Sek Bone, tim kepolisian yang dipimpin oleh Iptu Irwansyah M.Dali SH.MAP tiba di lokasi dan langsung melakukan pengawasan kepolisian Bone terhadap izin usaha tempat karaoke tersebut. Hasilnya, tempat hiburan tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha yang resmi.
Selama kegiatan razia, Polsek Bone juga melakukan pemeriksaan tes urine secara acak kepada lima orang yang berada di tempat hiburan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima orang termasuk pemilik usaha inisial FM dan empat orang karyawan dengan inisial Pr. RN, Pr. TA, Pr. SY, dan Pr. IK diamankan.
“Tim kami mengamankan lima orang, termasuk pemilik tempat hiburan inisial FM dan karyawan,” terang Iptu Irwansyah. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan adanya anak di bawah umur yang berada di dalam lokasi hiburan.
Sebagai tindakan lanjutan penegakan hukum hiburan di Walahu, kepolisian setempat memberikan sanksi dengan menutup tempat hiburan tersebut dan membuat surat pernyataan kepada pemiliknya.
“Kegiatan ini mencerminkan keseriusan Polsek Bone dalam merespons pelanggaran usaha hiburan, terutama yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),”tutup perwira dua balok di pundaknya ini. (roy)










