logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Sengketa Pilwako Gorontalo, KPU Kota : Yang Dibatalkan Legalisir, Bukan Ijazah

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 January 2025
in Headline
0
Yakob Abdul Rahmad Mahmud selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Yakob Abdul Rahmad Mahmud selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3. Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon nomor urut 4, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU Kota Gorontalo sebagai termohon yang diwakili penasehat hukum, Yakob Abul Rahmad Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Yakob menyatakan, legal standing Ryan-Budi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada tidak tercapai, lantaran selisih suara antara pihak terkait, yakni pasangan Adhan Dambea- Indra Gobel, dengan Ryan-Budi terpaut jauh, yakni 13,69 persen, jauh dari angka ambang batas 2 persen.

Pun begitu kata Yakob, dalam rekapitulasi disemua tingkatan, yakni pada 276 TPS, hingga tingkat Kecamatan dan Kota, seluruh saksi pasangan calon menandatangani berita acara, tanpa ada keberatan. Majelis hakim kemudian meminta Yakob untuk menjawab pokok perkara, yakni terkait ijazah calon walikota Adhan Dambea yang dipersoalkan.

Related Post

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Pemohon sebelumnya, mempersoalkan ijazah Adhan Dambea, karena pada Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013, KPU pernah membatalkan pencalonan Adhan gara-gara ijazah. Yakob mengutaikan, KPU telah melaksanakan klarifikasi ijazah sebagaimana ketentuan Undang-undang, dan itu tidak bermasalah.

“Pada 3 September 2024, Pemohon bersama Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Pihak Terkait. Namun, dalam persidangan pendahuluan yang berlangsung pada 14 Januari 2024, Majelis Hakim meminta Termohon untuk menghadirkan fakta-fakta sehubungan dengan putusan PTUN. Sebagai respons, Termohon mengajukan bukti T-9 hingga T-14, yang menunjukkan bahwa Pemohon telah menyertakan dalil yang tidak benar dalam permohonannya,” sebut Yakob.

Setelah ditelusuri, Yakob melanjutkan, KPU ternyata menemukan bahwa pihak Ryan-Budi, menambahkan amar putusan yang tidak terdapat dalam putusan perkara sebelumnya.

Penambahan tersebut didasarkan pada fotokopi SKT yang legalisirnya dibatalkan sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. “Kami akan sampaikan amar yang benar sebagai bentuk kritik terhadap amar putusan yang diubah secara sepihak oleh pemohon,”ujarnya.

Kata Yakob, berdasarkan penelusuran hukum, yang menyebabkan batalnya SK KPU ditahun 2013, adalah legalisir yang dimasukan oleh Adhan Dambea, sebagai syarat pencalonan Walikota Gorontalo di tahun 2013, ditarik oleh pejabat negara yang melegalisir sebelumnya, dengan alasan lembaga yang berwenang melegalisir adalah lembaga lainya.

“Sehingga SK KPU menurut putusan hukum a qou tidak dapat dipertahankan. Itu tahun 2013,”jelasnya. Dengan begitu, Yakob menegaskan, sesuai putusan-putusan hukum yang mereka peroleh itu, jelas, jika yang dibatalkan adalah legalisir, bukan ijazahnya.

“Bukan ijazahnya, tetapi legalisirnya yang ditarik. Itu setelah kami mencari putusan-putusan perkara itu,”ungkap Yakob. Jawaban yang disampaikan Yakob ditanggapi hakim konsitusi Arif Hidayat, yang menyebut harusnya tidak ada masalah jika fakta hukum terkait ijazah seperti yang disampaikan termohon.

“Jadi oleh karena itu, tidak ada masalah ya ?,”ujar hakim Arif Hidayat. “Ia harusnya tidak ada masalah, dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang ada juga,”timpal Yakob.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, syarat pendidikan yang dipersyaratkan adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Lebih lanjut Yakob mengatakan, di Gorontalo telah menjadi rahasia umum, jika pihak terkait, yakni Adhan Dambea berulang kali mengikuti kontestasi Pilkada, dan tidak dipersoalkan selama ini. Seperti kata dia, menjadi calon Wakil Gubernur Gorontalo pada tahun 2016, dan tahun 2018 sebagai calon Walikota Gorontalo.

“Dimana dokumen ijazah yang digunakan adalah dokumen ijazah yang sama, yang dimasukan sebagai syarat calon walikota Gorontalo tahun 2024. Sehingga dengan fakta-fakta itu clear yang mulia, tidak ada persoalan dengan ijazah,”tandasnya.

Sementara itu, pihak terkait Adhan Dambea dan Indra Gobel yang diwakili Apriyanto Nusa menerangkan pemohon dalam permohonannya telah menambahkan isi amar putusan berupa kalimat : “Yang hanya didasarkan atas foto copy SKT an. Adhan Dambea yang legalisirnya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo”.

Padahal terhadap kalimat tersebut tidak terdapat dalam amar putusan. Tindakan Pemohon tersebut, merupakan upaya untuk mengelabui Mahkamah dalam mencari kebenaran hukum. Menurut Pihak Terkait, hal tersebut tidak patut dilakukan.

“Amar putusan yang asli sesuai dengan Salinan dan sudah disampaikan Yang Mulia. Ada 05 dan 06, putusan PTUN Manado. Ada kecenderungan Pemohon ini memanipulasi amar putusan yang tidak sesuai dengan Salinan putusan nomor 5 dan 6,” terang Apriyanto.

Dalam petitum, termohon meminta MK mengabulkan sksepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. (tro)

Tags: KPU Kota GorontaloMahkamah KonstitusiPHPU Wali Kota GorontaloSengketa Pilwako Gorontalo

Related Posts

Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Next Post
Penandatanganan kerja sama Polda Sultra dan Pertamina terkait pembelian BBM dan Pelumas tahun 2025, berlangsung di Kendari, Kamis (23/1). (foto : dok / pertamina)

Pertamina-Polda Sultra, Kerjasama Pembelian BBM dan Pelumas

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.