logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sengketa Pilwako Gorontalo, KPU Kota : Yang Dibatalkan Legalisir, Bukan Ijazah

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 January 2025
in Headline
0
Yakob Abdul Rahmad Mahmud selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Yakob Abdul Rahmad Mahmud selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3. Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon nomor urut 4, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU Kota Gorontalo sebagai termohon yang diwakili penasehat hukum, Yakob Abul Rahmad Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Yakob menyatakan, legal standing Ryan-Budi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada tidak tercapai, lantaran selisih suara antara pihak terkait, yakni pasangan Adhan Dambea- Indra Gobel, dengan Ryan-Budi terpaut jauh, yakni 13,69 persen, jauh dari angka ambang batas 2 persen.

Pun begitu kata Yakob, dalam rekapitulasi disemua tingkatan, yakni pada 276 TPS, hingga tingkat Kecamatan dan Kota, seluruh saksi pasangan calon menandatangani berita acara, tanpa ada keberatan. Majelis hakim kemudian meminta Yakob untuk menjawab pokok perkara, yakni terkait ijazah calon walikota Adhan Dambea yang dipersoalkan.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Pemohon sebelumnya, mempersoalkan ijazah Adhan Dambea, karena pada Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013, KPU pernah membatalkan pencalonan Adhan gara-gara ijazah. Yakob mengutaikan, KPU telah melaksanakan klarifikasi ijazah sebagaimana ketentuan Undang-undang, dan itu tidak bermasalah.

“Pada 3 September 2024, Pemohon bersama Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Pihak Terkait. Namun, dalam persidangan pendahuluan yang berlangsung pada 14 Januari 2024, Majelis Hakim meminta Termohon untuk menghadirkan fakta-fakta sehubungan dengan putusan PTUN. Sebagai respons, Termohon mengajukan bukti T-9 hingga T-14, yang menunjukkan bahwa Pemohon telah menyertakan dalil yang tidak benar dalam permohonannya,” sebut Yakob.

Setelah ditelusuri, Yakob melanjutkan, KPU ternyata menemukan bahwa pihak Ryan-Budi, menambahkan amar putusan yang tidak terdapat dalam putusan perkara sebelumnya.

Penambahan tersebut didasarkan pada fotokopi SKT yang legalisirnya dibatalkan sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. “Kami akan sampaikan amar yang benar sebagai bentuk kritik terhadap amar putusan yang diubah secara sepihak oleh pemohon,”ujarnya.

Kata Yakob, berdasarkan penelusuran hukum, yang menyebabkan batalnya SK KPU ditahun 2013, adalah legalisir yang dimasukan oleh Adhan Dambea, sebagai syarat pencalonan Walikota Gorontalo di tahun 2013, ditarik oleh pejabat negara yang melegalisir sebelumnya, dengan alasan lembaga yang berwenang melegalisir adalah lembaga lainya.

“Sehingga SK KPU menurut putusan hukum a qou tidak dapat dipertahankan. Itu tahun 2013,”jelasnya. Dengan begitu, Yakob menegaskan, sesuai putusan-putusan hukum yang mereka peroleh itu, jelas, jika yang dibatalkan adalah legalisir, bukan ijazahnya.

“Bukan ijazahnya, tetapi legalisirnya yang ditarik. Itu setelah kami mencari putusan-putusan perkara itu,”ungkap Yakob. Jawaban yang disampaikan Yakob ditanggapi hakim konsitusi Arif Hidayat, yang menyebut harusnya tidak ada masalah jika fakta hukum terkait ijazah seperti yang disampaikan termohon.

“Jadi oleh karena itu, tidak ada masalah ya ?,”ujar hakim Arif Hidayat. “Ia harusnya tidak ada masalah, dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang ada juga,”timpal Yakob.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, syarat pendidikan yang dipersyaratkan adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Lebih lanjut Yakob mengatakan, di Gorontalo telah menjadi rahasia umum, jika pihak terkait, yakni Adhan Dambea berulang kali mengikuti kontestasi Pilkada, dan tidak dipersoalkan selama ini. Seperti kata dia, menjadi calon Wakil Gubernur Gorontalo pada tahun 2016, dan tahun 2018 sebagai calon Walikota Gorontalo.

“Dimana dokumen ijazah yang digunakan adalah dokumen ijazah yang sama, yang dimasukan sebagai syarat calon walikota Gorontalo tahun 2024. Sehingga dengan fakta-fakta itu clear yang mulia, tidak ada persoalan dengan ijazah,”tandasnya.

Sementara itu, pihak terkait Adhan Dambea dan Indra Gobel yang diwakili Apriyanto Nusa menerangkan pemohon dalam permohonannya telah menambahkan isi amar putusan berupa kalimat : “Yang hanya didasarkan atas foto copy SKT an. Adhan Dambea yang legalisirnya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo”.

Padahal terhadap kalimat tersebut tidak terdapat dalam amar putusan. Tindakan Pemohon tersebut, merupakan upaya untuk mengelabui Mahkamah dalam mencari kebenaran hukum. Menurut Pihak Terkait, hal tersebut tidak patut dilakukan.

“Amar putusan yang asli sesuai dengan Salinan dan sudah disampaikan Yang Mulia. Ada 05 dan 06, putusan PTUN Manado. Ada kecenderungan Pemohon ini memanipulasi amar putusan yang tidak sesuai dengan Salinan putusan nomor 5 dan 6,” terang Apriyanto.

Dalam petitum, termohon meminta MK mengabulkan sksepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. (tro)

Tags: KPU Kota GorontaloMahkamah KonstitusiPHPU Wali Kota GorontaloSengketa Pilwako Gorontalo

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Penandatanganan kerja sama Polda Sultra dan Pertamina terkait pembelian BBM dan Pelumas tahun 2025, berlangsung di Kendari, Kamis (23/1). (foto : dok / pertamina)

Pertamina-Polda Sultra, Kerjasama Pembelian BBM dan Pelumas

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.