Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepak terjang salah seorang mucikari atau germo berpenghasilan fantastis dalam dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato akhirnya terungkap sudah.
Ini setelah seorang perempuan berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo itu berhasil dibekuk Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, Kamis, (26/01/2025).
Infomasi yang diperoleh, penangkapan terhadap DY di salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta AKP Yudi yang memimpin operasi penangkapan mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No.31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
DY diduga kerap menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salah satu aplikasi online. Adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31 sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa. Kemudian kami langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kec. Hutuo langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,”ungkapnya.
Tim Resmob otanaha dan personel subdit IV melakukan penyelidikan di Kab.Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY, sesampai di Kab. Pohuwato diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu Cafe di Desa Palopo sedang tender minuman kemudian tim Resmob Otanaha dan personel Subdit IV langsung mengamankan perempuan tersebut dan langsung membawa ke Polres Pohuwato untuk di lakukan interogasi lebih lanjut. “Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,”katanya.
Lebih lanjut AKP Yudi membeberkan catatan dari hasil interogasi terhadap pelaku. “Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp. hingga Rp. 800 Ribu perhari. Jika diakumulasi pendapatan DY bisa mencapai puluhan Juta perbulan. “Pelaku memiliki juga delapan Pekerja Sex Komersial (PSK), tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,”tandas Yudi. (roy)









