logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Antum Abdulah Meninggal Dunia, Kasusnya Dihentikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 29 December 2024
in Metropolis
0
Ucapan Duka Cita terhadap Alm. Antum Abdullah yang beredar di sejumlah WA Grup, Kamis (26/12/2024).

Ucapan Duka Cita terhadap Alm. Antum Abdullah yang beredar di sejumlah WA Grup, Kamis (26/12/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara atas tersangka mantan Kepala Bidang Marga Dinas PU PR Kota Gorontalo Antum Abdulah akan dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, Antum Abdulah telah dinyatakan meninggal dunia pada Rabu malam (25/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan pimpinan perihal penghentian perkara Almarhum, Antum Abdullah. “Masih Menuggu keputusan pimpinan,”kata Dadang kepada Gorontalo Post, Kamis (26/12/2024).

Yang pasti dijelaskan Dadang, jika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke pengadilan, maka keputusan yang diambil yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena alasan demi hukum, yakni tersangka Meninggal Dunia, Jika tersangka meninggal dunia, maka penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

“Kalau perkarannya belum tahap dua dan tersangka meninggal dunia, maka sudah pasti diterbitkan SP3,” sambungnya. Demikian pula jika Terdakwa meninggal dunia saat perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, maka demi hukum penyidikan/penuntutan harus dihentikan.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dijelaskan dalam perkara yang sudah dalam tahap tahap penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan diberi wewenang untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) jika terdakwa meninggal dunia.

“Intinya jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka perkaranya dihentikan. Apakah itu penghentian penyidikan atau penuntutan, tergantung perkara tersebut sudah ditahap mana, jika masih tahap penyidikan maka diterbitkan SP-3, dan jika sudah tahap Dikonfirmasi terpisah Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Bayu Lesmana SH MH mengungkapkan, untuk perkara Alm. Antum Abdullah belum teregister di PN Gorontalo.

“Alm. masih berstatus tersangka, dalam penahanan jaksa. Hanya splitzing atas nama lainnya yaitu Faisal Lahay yang sudah masuk,”ungkap Bayu. Lebih lanjut dikatakan Bayu, kalaupun perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah teregister, maka Cukup jaksa menerbitkan pemberhentian penuntutan jika terdakwa meninggal dunia. (roy)

Tags: Antum AbdulahAntum Abdulah Meninggal DuniaDinas PU PR Kota Gorontalokejaksaan tinggi gorontalo

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kondisi jalan Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. (Foto: Tedi Korompot/ Magang Gorontalo Post)

Ruas Jalan di Pawonsari Rusak Parah

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.