Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Para pemasok Minuman Keras (miras) jenis cap tikus semakin lihai memasarkan hasil produksi mereka. Para pemilik kios saat ini menjadi pangsa pasar Miras asal Sulawesi Utara tersebut. Terungkapnya penjualan cap tikus di kios tersebut melalui Patroli melalui KRYD, Rabu (09/10/2024).
Adapun miras tersebut diamankan oleh petugas dari salah satu warung milik RL (35) warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, sebanyak 11 botol jenis cap tikus ukuran 600 ml.
“Miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik,” ujar Kapolsek Tibawa Iptu Maryono Baderan yang memimpin kegiatan.
Selain itu, petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan, apalagi saat ini wilayah Kabupaten Gorontalo tengah berlangsung tahapan Pilkada serentak tahu 2024.
“Kepada warga pemilik miras, kami ingatkan untuk tidak lagi memperjual belikan minuman berakohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu gangguan keamanan. Terlebih saat ini wilayah Kabupaten Gorontalo tengah berlangsung tahapan Kampanye Pilkada serentak tahun 2024” tandas mantan Kapolsek Mootilango ini. (roy)










Discussion about this post