Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berpotensi dalam berpolitik praktis di masa Pilkada. Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo. Hal ini praktis menjadi perhatian serius Bawaslu dan akan melakukan pengkajian yang lebih mendalam.
“Ya benar, ada dua oknum ASN Kota Gorontalo kami temukan melakukan pelanggaran netralitas. Kedua ASN tersebut bertugas di instansi yang berbeda,”ungkap Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib saat dihubungi Gorontalo Post via telepon seluler, Selasa (8/10/2024) malam.
Lebih lanjut Sukrin mengungkapkan, pihaknnya menemukan dugaan pelanggaran tersebut menyusul adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Kota perihal aktivitas di media sosial oleh dua konmu ASN tersebut yang dianggap mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo.
Ironinnya, kedua ASN Kota Gorontalo itu yang satu bekerja sebagai guru dan yang satu lagi adalah staf di satu instansi lagi. “Untuk pelanggarannya yakni ada oknum ASN memposting dukungan di Facebook, sementara oknum ASN satunnya lagi memposting dukungan di fitur Snap WhatsApp,” jelas Sukrin.
Masalah ini kata Sukrin menjadi perhatian serius, karena ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam proses Pemilu. Adapun prosedur Penanganan Pelanggaran, Bawaslu jelas Sukrin memiliki tugas untuk mengawasi netralitas ASN dan pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap undang-undang terkait netralitas ASN. Mekanisme penanganan kasus yang terjadi akan dilakukan melalui kajian yang hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
“Bawaslu melakukan kajian terkait dugaan ini, kemudian hasilnya akan kami serahkan ke BKN. Hanya BKN yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi,” tambah Sukrin.
Meskipun demikian, Sukrin menegaskan Bawaslu Kota Gorontalo tidak berhak menentukan apakah kedua ASN tersebut bersalah. Mereka hanya berperan sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kami hanya menjalankan regulasi yang ada. Jika terbukti bersalah, BKN-lah yang akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” tandas Sukrin. (roy)












Discussion about this post