Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Kamis (03/10/2024).
Pemusnahan barang bukti yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dilaksanakan di halaman kantor Kejari Gorut yang juga disaksikan langsung aparat penegak hukum dan Pemda setempat.
Adapaun barang bukti yang dimusnahkan yakni dari berbagai kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak bulan Januari-September tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain adalah beberapa senjata tajam, pakaian-pakaian hingga
minuman beralkohol (minuman keras). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan gerinda mesin hingga barang-barang bukti tersebut benar-benar musnah.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian, pihak rupbasan Gorontalo dan perwakilan pemerintah daerah, memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H., M.H yang memimpin pemusnahan ini mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan untuk kepastian hukum dan mengurangi tumpukan barang bukti di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Gorontalo Utara ini sembari berharap agar kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh integritas. (roy)











Discussion about this post