Gorontalopost.id, GORONTALO – Puluhan botol Minum Keras (Miras) yang beredar di Kota Gorontalo tanpa izin, berhasil diamankan dan disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, saat pelaksanaan razia rutin beberapa hari terakhir ini.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, razia yang dilakukan itu tidak lain dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat), khususnya peredaran Miras di Kota Gorontalo, yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, serta sering menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat.
“Pelaksanaan razia Pekat ini kami laksanakan karena memang sebelumnya sudah ada informasi dari masyarakat, di mana ada beberapa titik di Kota Gorontalo yang menjual Miras tanpa izin, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” jelas Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, Senin (2/9).
Ditambahkan pula, razia kali ini ada empat lokasi maupun titik yang didatangi Tim Satpol PP dalam melakukan razia. Diantaranya, di wilayah Bengawan Solo (Bengsol), Kelurahan Tamalate, Kelurahan Dulalowo dan juga di Kelurahan Liluwo.
“Dari Pekat yang kami laksanakan, ada dua pedagang yang berhasil terjaring dan ditemukan menjual Miras tanpa izin. Dan dari dua pedagang itu, ada sekitar 70 botol Miras yang berhasil kami sita, yang terdiri dari bir dan juga cap tikus,” tambahnya.
Terakhir dirinya menyampaikan, dalam pelaksanaan razia ini, pihaknya turut mendapatkan dukungan dari masyarakat, karena memang banyak keluhan-keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
Tak hanya itu saja, dengan adanya hal ini, diharapkan agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan Miras ilegal. Serta ikut waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar terutama menjelang Pilkada 2024.
”Untuk itu, kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban umum,” pungkasnya. (Tr-76)











Discussion about this post