gorontalopost.id – Tiga daerah di Gorontalo, dipastikan segera diisi penjabat sementara (Pjs), seiring dengan keikutsertaan para Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu pada kontestasi Pilkada 2024. Tiga daerah itu yakni, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), dan Kabupaten Pohuwato. Untuk Kabgor dan Bonbol, akan diisi PJS, sedangkan khusus Pohuwato, akan kendalikan Suharsi Igirisa dengan posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kepastian pengisian jabatan PJS dan Plt Bupati untuk tiga daerah di Gorontalo itu, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/4204/SJ bersifat segera tertanggal Jumat 30 Agustus 2024. Dalam surat yan ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan terkait penegasan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah serta Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata mengatakan, dua daerah masing-masing Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango akan diisi PJS, lantaran baik Bupati maupun Wakil Bupati definitif sama-sama mendaftar sebagai kandidat kepala daerah, yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Gorontalo, Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati Gorontalo. “Begitu pun dengan Bone Bolango, Bupati ibu Merlan sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati. Karena posisi wakil bupati kosong, maka akan diisi Pjs,”jelasnya. Sedangkan untuk Kabupaten Pohuwato, hanya Bupati Saipul Mbuinga yang mendaftar sebagai kandidat calon bupati. “Maka ibu Suharsi sebagai Wakil Bupati menjadi Plt Bupati, tidak diisi PJs karena wakilnya tidak mendaftar di Pilkada,”terang Reflin Buata.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjut Reflin segera mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diusulkan ke Mendagri agar ditunjuk sebagai PJS di Kabgor dan Bonbo. “Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) Permendagri nomor 1 tahun 2018, PJs Bupati/Walikota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi atau kementerian dalam negeri,”ujarnya. Kata Reflin,
PJS Bupati akan bertugas selama Bupati definitif menjalani cuti diluar tanggungan negara karena melaksanakan kampanye. “Sejak kampanye itu diisi PJS dan Plt,”tandasnya. Sesuai ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungana negara, cuti diberikan Gubernur kepada Bupati,Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. (tro)











Discussion about this post