Gorontalopost.id, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali PTDH nampaknya tidak main-main dengan anggotanya yang melanggar aturan.
Buktinya, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini memecat dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu, (05/06/2024).
Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan, adapun anggota yang di kenakan sanksi PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri tersebut bertugas di Polres Boalemo yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.
” Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo,”kata Desmond.
Lebih lanjut Desmond menegaskan, bahwa tindakan pemecatan itu berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP pada l 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati.
Adapun PTDH ini juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
Desmond juga menegaskan, bahwasanya sidang Kode Etik yang telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.
Pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri,”tandas mantan Wadirlantas Polda Gorontalo ini. (roy)










Discussion about this post