Gorontalopost.id, GORONTALO -GP – Salah seorang masyarakat Kota Gorontalo, tepatnya warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Kamis (25/4) sekitar pukul 06.30 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Bripka Indra Tilome, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana di salah satu jasa pengiriman barang JNT yang beralamat di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, ada sebuah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis Ganja.
Berawal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju ke kantor JNT sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat berada di lokasi, Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan coordinator pihak kantor JNT.
Dari penyampaian pihak JNT, paket itu kemungkinan akan dijemput langsung di kantor.
Kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar kantor JNT.
Tepat pada pukul 09.15 Wita, terlihat seorang laki-laki dengan menggunakan motor Honda Scoopy Warna hitam datang ke kantor JNT dan masuk ke kantor JNT.
Tidak lama kemudian, laki-laki tersebut ke luar dengan membawa satu buah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis Ganja.
Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki itu.
Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai driver Maxim yang mendapatkan orderan untuk menjemput paket di kantor JNT.
Tim Opsnal kemudian kembali melakukan kontrol terhadap driver Maxim untuk mengantar paket di Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Pada saat pengantaran paket ke alamat tujuan, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di salah satu warung menunggu paket tersebut.
Lelaki yang belakangan diketahui bernama SA (29), tak bisa berkutik setelah diamankan oleh anggota Kepolisian.
Dari pengakuannya, barang yang diduga narkotika jenis ganja itu, memang adalah miliknya yang dipesan dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), melalui akun facebook dengan nama Facebook BREN dengan harga Rp. 1 juta.
Atas pengungkapan itu, SA kemudian digiring ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, barang tersebut merupakan narkoba jenis ganja yang dipesan oleh tersangka SA.
“Untuk barang bukti yang kami amankan kurang lebih 1,5 kilogram narkoba jenis ganja. Selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perkembangannya, nanti akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post