Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Desakan untuk merevisi Perda minuman keras (Miras) akhirnya terwujud. Setelah Deprov Gorontalo menyetujui usulan revisi perda Miras bersama Ranperda sistem kesehatan daerah menjadi usul inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna kemarin (29/4).
Revisi Perda Miras menjadi usulan Komisi I sementara Ranperda sistem kesehatan daerah merupakan usulan Komisi IV.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deprov Gorontalo, Adnan Entengo, mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan terkait substansi terhadap dua Ranperda tersebut.
Bapemperda pada prinsipnya setuju terhadap pengajuan dua Ranperda itu untuk dibahas. “Terhadap substansi Ranperda nanti akan dipertajam pada pembahasan secara mendetail di tingkat panitia khusus yang akan dibentuk melalui sidang paripurna,” ungkapnya.
Selanjutnya diharapkan kiranya saran dan masukan yang disampaikan oleh badan pembentukan perda pada pencermatan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh tim penyusun naskah akademik terkait materi yang diatur dalam peraturan daerah yang diharapkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang lebih tinggi.
“Dan kiranya dapat memperhatikan kewenangan penyusunan sebuah produk hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan mengacu pada ketentuan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan ketentuan teknis lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Deprov Paris Jusuf mengemukakan, dua ranperda prakarsa tersebut akan disampaikan oleh DPRD kepada Pj Gubernur Gorontalo.
“Semua fraksi sudah melegitimasi ditetapkan dalam keputusan guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya atau disodorkan kepada eksektutif dan pendalamannya pada pembahasan di pansus,” tandasnya. (rmb)











Discussion about this post