Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah seorang masyarakat Desa Molangata, Kecamatan Pelele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang bernama SF (26), tak bisa berkutik saat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut). SF yang merupakan seorang oknum petani itu, ditangkap atas dugaan peredaran narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki dari wilayah Buol, Sulteng, akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Senin (16/4) Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa transaksi narkoba akan dilaksanakan di Desa Tolinggula Pantai, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara.
Tim Opsnal kemudian bergegas menuju ke lokasi. Sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan lelaki yang bernama SF, sebagaimana informasi yang didapatkan sejak awal.
Dari tangan SF, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu sachet plastic kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu, satu buah potongan selang coco drink yang diduga berisi narkotika jenis shabu siap pakai, satu buah pipet yang sudah di modifikasi, satu buah pirex dan satu buah botol kaca yang sudah dimodifikasi.
Atas pengungkapan tersebut, SF kemudian digiring ke Polres Gorut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Usman Daeng Maroa,S.H menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap SF, di mana dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Gorontalo Utara.
“Narkoba itu berasal dari wilayah Buol, Sulteng yang dibeli dengan harga Rp 2 juta, dan akan dijual di wilayah Gorontalo Utara. Kami pun telah melekaukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Marisa ini, yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya tersebut, SF dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Yang bersangkutan pula kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorut. Selanjutnya kami masih akan melengkapi sejumlah berkas dan akan segera kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post