logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Minta KPU Tunda Penetapan, PDIP Masih Hadang Prabowo-Gibran

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 April 2024
in Nasional
0
Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres, rupanya belum menghentikan upaya untuk menjegal kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Melalui tim kuasa hukumnya, PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih.

Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengatakan bahwa gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Karena itu, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4) besok.

Related Post

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

KKIG Diminta Fokus Penguatan Kerukunan

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

“Bahwa hasil putusan bismisal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” kata Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

“Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi,” kata Gayus.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

“Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.

Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU.

Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

“Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

“Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 Dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut,” kata Alvon.

‘Nah, artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar,” jelas Alvon.

Karena itu, lanjut Alvon, KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

Respon KPU

KPU angkat bicara terkait ini. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menyampaikan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah sesuai dengan undang-undang.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham.
Idham juga menyinggung soal Pasal 4 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2024. Begini bunyinya:

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. “Esok Rabu, 24 April 2024, KPU RI akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada jam 10:00 WIB pagi dan disiarkan secara langsung,” tegas Idham.

Gugatan Tak Berdasar

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman turut merespons gugatan yang dilayangkan PDIP di PTUN. Habiburokhman menganggap gugatan PDIP salah kaprah.

“Itu gugatan yang salah kaprah dan tidak berdasar, putusan MK sudah berkekuatan hukum final dan mengikat semua pihak,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut proses dismisaal hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan format gugatan, sehingga tidak bisa diartikan telah lolos ketentuan soal kompetensi absolut.
“Kami yakin PTUN pada putusannya akan menolak gugatan karena bukan kompetensi PTUN,” jelasnya.

Habiburokhman menyarankan PDIP untuk mengoreksi langkah hukum para lawyernya. Ia khawatir tindakan lawyer PDIP bisa diartikan masyarakat sebagai bentuk pembangkanan terhadap MK.
“Kami sangat menghormati PDIP, tapi kami khawatir citra PDIP akan tercoreng, bisa dianggap tidak bersikap negarawan,” sambung Habiburokhman. (jpnn/net)

Tags: KPUPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPDIPPilpres 2024Prabowo-GibranPutusan MK

Related Posts

Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Pelantikan pengurus KKIG Sulawesi Utara, berlangsung di ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (21/1) malam. (foto: dok/pemprov)

KKIG Diminta Fokus Penguatan Kerukunan

Friday, 23 January 2026
Panen raya jagung di lokasi Yonif TP 824/MO’E’A dihadiri Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus dan Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekdaprov Sofian Ibrahim, Kamis (22/1/2025). (Foto : dok/adc-Sekdaprov)

Dihadiri Pangdam XIII Merdeka, Yonif TP 824 Panen Raya Jagung

Friday, 23 January 2026
Budi Gunadi Sadikin

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Menkes Sebut Pemerintah ‘Suntik’ Rp 20 Triliun

Friday, 23 January 2026
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) tingkat Provinsi Gorontalo, di hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (23/4).

Musrenbang Provinsi, Paris Ingatkan Pemerataan Pembangunan

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.