Gorontalopost.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Usai diperiksa, Harvey yang keluar dari Gedung Bundar Kejagung sudah mengenakan rompi tahanan warna pink Kejagung. Tangan Harvey juga terborgol sambil membawa petugas Jampidsus ke mobil tahanan.
Saat keluar dari gedung, Harvey tak melontarkan sepatah katapun ke menunggu media yang sedari siang. Atas penetapan Harvey sebagai tersangka, total sudah ada 16 tersangka dalam kasus IUP PT Timah Tbk.
Sejumlah orang yang telah ditetapkan tersangka diantaranya inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Tak hanya itu, pihak swasta lain juga ikut terlibat di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Adapun modus para tersangka yakni melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan para tersangka untuk membuat seolah-olah perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. Akibat skandal Korupsi ini, Negara ditaksir merugi hingga Rp271 Triliun. (disway)
Comment