Gorontalopost.id, GORONTALO – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14/2024 memastikan aparatur sipil negara (ASN) termasuk pejabat pemerintah berhak menikmati tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Besaranya bervariasi, sesuai kepangkatan dan jabatan dari setiap ASN. Dalam ketentuan itu, THR PNS sudah harus dibayarkan H-10 idul fitri, atau dimulai tanggal 1 April 2024.
Di Gorontalo, Pj Gubernur Ismail Pakaya memastikan tidak ada kendala dalam pembayaran THR bagi ASN, sebab anggaranya tersedia.
Mengingat waktu pembayaran yang mepet, ia menginstruksikan jajaranya untuk secepatnya membayar THR ASN, dimulai 1 April.
“Pak Sekda (Sekretaris Daerah,red) mengajukan tiga alternatif ke saya, tapi saya tidak membaca alternatifnya.
Saya hanya menyampaikan bayar saja sesuai regulasi, yang penting uangnya ada,” beberapa Ismail Pakaya, saat buka puasa bersama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Sabtu (23/3).
Ia menyebut pembayaran THR hanya akan berlangsung singkat hingga tanggal 5 April 2024, karena cuti bersama yang akan dijalani semua pegawai. Oleh karena itu, ia meminta semua OPD bergerak cepat melakukan penagihan THR.
“Untuk membayar ini hanya lima hari, hanya tanggal 1-5 April, jadi ini bergantung ke teman-teman di OPD, bagaimana kecepatannya dalam mengajukan tagihan,”pungkasnya.
Kabar segera dibayarnya THR ASN ini disambut gembira para abdi negara.
Mereka menyebut, pembayaran mulai tanggal 1 April tepat, sebab kebutuhan Idul Fitri makin mendesak. “Alhamdulillah ‘hilal’ THR sudah kelihatan,”celetuk salah seorang ASN. (tro)











Discussion about this post