Gorontalopost.id, POHUWATO – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di daerah Pohuwato tak bisa berkutik, saat ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H, pada Sabtu (16/3), sekitar pukul 21.45 Wita.
Pada saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, perempuan yang bernama OL (44), warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, diduga memperjualbelikan obat tanpa izin.
Dari hasil tersebut, tim kemudian mengamankan OL dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan obat-obatan jenis Neomethor berjumlah 1.240 butir, dan obat berjenis Vetasen sebanyak 140 butir.
Atas penemuan tersebut, OL kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya berhenti sampai di situ, pada Minggu (17/3) sekitar pukul 21.30 Wita, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan seorang IRT bernama SO (28), warga Desa Buntulia Tengah yang diduga turut memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin.
Setelah dilakukan penyelidikan, perempuan bernama SO kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan kurang lebih 462 butir Pil Koplo Y (Trihexyphenida). Atas pengungkapan itu, SO kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K mengatakan, ada kurang lebih 1.842 butir obat yang telah disita.
Diantaranya, Neomethor berjumlah 1.240 butir dan berjenis Vetasen 140 butir serta 462 butir Pil Koplo Y. Selanjutnya, untuk kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba.
“Saat ini barang bukti telah kami amankan, dan barang bukti tersebut masih akan dibawa ke BPOM Gorontalo, untuk dilakukan pengujian, guna proses lebih lanjut,” ungkap Alumnus Akpol 2004 ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena atas informasi yang diberikan, pihaknya dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang atau obat-obatan tanpa izin yang diedarkan di wilayah Pohuwato.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali. Kami masih akan melakukan pengujian barang bukti terlebih dahulu,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post