Gorontalopost.id, GORONALO – Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Balai Prasarana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo semakin ditingkatkan.
Bahkan, kekinian, sebanyak delapan Pejabat Utama (PJU) BPJN Gorontalo telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Pengurus Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) BPJN Gorontalo, Olha Sofiawaty Dubaili, ST kepada Gorontalo Post menjelaskan, delapan PJU yang sudah tersertifikasi itu yakni, Agung Sutarjo, S.T. selaku Kepala BPJN Gorontalo, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng, IPM,. ASEAN.Eng selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Grontalo, Ir. Jemmy Dunda, ST., ME,Dedi Aldrik ParlindunganSirait, ST., M.T, Ir. Abdul Fandit Ahmad, ST., MT., MM., IPM., ASEAN.Eng, Ir. Nunung Noor Adnan, S.T., M.T, Yudhir Y. Umar, ST., MMT, Ir. Rudy Christanto Collin Napitupulu, S.T., M.T.

Kedelapan PJU ini ada yang masuk dalam skema pengajuan Ahli Utama Teknik Jalan maupun tehnik jembatan.
Sementara itu Kasatker PJN Gorontalo Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng, IPM,. ASEAN.Eng mengatakan, pelaksanaan SKK Konstruksi Jalan oleh HPJI landasan hukumnya berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia no: 126 Tahun 2021.
Kepmen itu mengatur tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Ahli Teknik Jalan.

Sedangkan Untuk SKK Konstruksi Jembatan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomor 84 Tahun 2021.
Aturan Kepmen ini perihal penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Ahli Teknik Jembatan.
“Ya, tujuan dilaksanakan SKK Konstruksi ini sangat penting untuk memastikan kualitas SDM secara jelas, lugas, terukur, serta untuk mengukur produktifitas tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang menentukan daya saing,”jelas Ringgo.
Selain itu tambah Ringgo, untuk mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional bagi tenaga kerja pemegang sertifikat kompetensi jabatan kerja.
Semua tenaga kerja konstruksi jelas Ringgo wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Hal ini merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
“Lembaga Sertifikasi Profesi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Indonesia (LSPIJJI) telah melaksanakan SKK Konstruksi sekaligus mengeluarkan sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi,”tandas pria peraih penghargaan pegawai muda teladan dari Menteri PUPR ini.
Kepala BPJN Gorontalo Agung Sutarjo, S.T. mengungkapkan, pelaksanaan uji kompetensi konstriuksi ini merupakan inisiatif dari BPJN Gorontalo untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada semua unsur, mulai dari Kepala BPJN, Kepala Seksi hingga Satker dan PPK.
Tujuannya tak lain memberikan profesional kerja dalam hal pembinaan konstruksi khususnya di Provinsi Gorontalo.
BPJN jelas Agung merupakan balai yang membidangi konstruksi jalan dan jembatan.
Sehingga diharapkan peran dari balai bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur khususnya di Provinsi Gorontalo.
“Kami bekerjasama dengan HPJI untuk memberikan sertifikat kompetensi melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Sehingga para pengambil keputusan atau kebijakan sudah menjadi ahli dalam bidangnya masing-masing, baik jalan maupun jembatan,”ujar Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung, setiap kegiatan konstruksi dalam hal apapun harus dipegang oleh ahlinnya.
Artinya, menempatkan satu bidang sesuai kehaliannya, baik dari pihak pemerintah sendiri yang memiliki barang, maupun dari penyedia jasa kontraktor hingga konsultan.
Kementrian PUPR lanjut Agung bekerjasama dengan lembaga profesi dalam hal ini HPJI memberikan penilaian untuk sertifikasi kompetensi, kemudian disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selanjutnya para ahli itu akan ditetapkan, ada yang jadi ahli Muda, Madya hingga utama.
Kedepan imbuh Agung, pelaksanaan SKK ini bertahap dilakukan kepada pihak kontraktor, pengawas, maupun konsultan.
Sebab ini sebagai satu syarat bahwa kontrakor, konsultan dan pengawas tersebut dikatakan kredibel dan bisa masuk dalam lingkungan pekerjaan, jika sudah punya sertifikat Uji kompetensi konstruksi.
“Harapan kami dengan adanya HPJI di Gorontalo menjadi satu wadah bagi teman-teman atau rekan-rekan yang mempunyai ahli profesi sehinggai infrastruktur kita menjadi lebih baik dan berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan,”tandas orang nomor satu di BPJN Gorontalo ini. (adv/roy).











Discussion about this post