Gorontalopost.id, GORONTALO – Pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air (drainase) dan jalan di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jl, Panjaitan) Kota Gorontalo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo terus melakukan pengembangan penyidikan atas keterlibatan sejumlah pihak dalam penyimpangan proyek bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.
“Pada penyelidikan awal kami telah memeriksa 31 saksi. Kali ini dalam tahap penyidikan kita periksa lagi sejumlah 18 saksi,”ungkap Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi Gorontalo Post, Rabu (31/1/24).
Lebih lanjut dikatakan Taufan, 18 saksi yang diperiksa itu merupakan orang-orang yang sebelumnya telah diperiksa pada proses penyelidikan.
Pihaknya juga telah mengumpulkan segala bentuk dokumen-dokumen penting saat proyek tersebut bermasalah.
Setelah naik ke penyidikan, kemudian dilanjutkan dengan penyitaan berkas-berkasnya.
“Ya, setelah semua saksi diperiksa, maka kami mengajukan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). untuk mengetahui Kerugian Negara. Sebab hasil penghitungan kerugian negara sebagai dasar untuk penentuan dan penetapan tersangka,”jelas Taufan.
Adapun Saksi diperiksa penyidik Ditreskrimsus sejak awal Desember 2023 lalu yakni kontraktor dan perangkat daerah Kota Gorontalo.
Taufan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.
Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)










Discussion about this post