Gorontalopost.id, GORONTALO – Baru sebulan yang lalu ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Gorontalo Kota.
Pelarian Pria inisial identitas FYD alias Fikri (35) berakhir di wilayah Sulut. Ini setelah terduga pelaku tindakan pidana Pertolongan jahat yang menjual satu unit mobil rental tersebut , diamankan tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken Minggu (14/1/ 2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap FYD dilakukan sekitar pukul 18.30 wita.
FYD bersama satu rekannya RS (51), telah diamankan oleh resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu rental di Kota Gorontalo.
“Kami sebelumnya telah mengeluarkan surat DPO pada Desember 2023. Resmob Rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara, kemudian resmob Polres Minahasa mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang di pinjam dari salah satu rental di andalas,”ungkap Leonardo.
Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota.
Saat ini FYD jelas Leonardo sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA terkait kasus penggelapan mobil.
“FYD sebagai otak dari penjualan mobil tersebut. Kami sudah lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO,saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tandas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)










Discussion about this post