Gorontalopost.id, GORONTALO – Sepanjang tahun 2023 kemarin, kasus penganiayaan mendominasi tindak pidana tertinggi di Kota Gorontalo. Pemicunya tak lain ada tingginya peredaran minuman keras (miras).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH kepada wartawan mengatakan, untuk Perkara kasus menonjol di tahun 2023 adalah Penganiayaan 214 Kasus, Pencurian 75 kasus, fidusia 64 Kasus, Penggelapan 44 kasus dan KDRT 43 kasus.
Dalam Perkara laka lantas tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 159 kasus, meninggal dunia 23 orang, luka berat 1, dan luka ringan 203 orang dan laka material 3 kasus.
Dan kasus laka lantas ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni dari jumlah ranmor setiap tahunya bertambah dan kondisi jalan tetap tidak ada perubahan, selain itu disebabkan oleh pengaruh minuman keras yang mana pengemudi berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman tersebut.
KBP Ade juga menjelaskan terkait kasus penyalahan gunaan narkotika sepanjang tahun 2023 polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus.
Dengan rincian Narkotika 11 kasus ,psycotropica 1 kasus ,obat obatan 10 kasus ,dan miras 4 kasus dengan pelaku 34 Pria dan 2 Wanita, sementara untuk barang bukti Shabu = 2,23457 gram,Ganja 491,57491 gram, Obat Txd 4685 butir dan Miras 2054 liter.
Dijelaskan Kapolresta untuk pelanggaran anggota ada 11 pelanggaran dimana 9 kasus sudah disidangkan dan satu menunggu sidang serta satu lagi masih sementara sidik.
“Ada dua personil Polresta Gorontalo Kota yang siap di PTDH karena kasus mangkir kurang lebih 1 tahun” Ujar KBP Ade.
Kombespol Ade Permana menambahkan, beberapa kasus keberhasilan yang diungkap oleh polresta Gorontalo Kota.
Adalah Peculikan anak, aniaya dengan sajam, tabrak lari mobil brio kuning,sabung ayam, tindak pidana perdagangan orang,pengungkapan sabu sabu dan aniaya ibu tiri.
(roy)










Discussion about this post