GORONTALOPOST.ID- Dua orang warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), resmi ditahan oleh penyidik Polsek Popayato Barat. Keduanya ditahan terkait dengan kasus dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian di Balai POM, pihaknya kini telah resmi menetapkan dua orang masyarakat sebagai tersangka. Keduanya yakni RDR alias Reki (53), warga Desa Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dan MT alias Melky (40), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).
“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato tertanggal 14 Oktober 2023. RDR merupakan pemilik Miras dan MT alias Melky berperan sebagai supir,” ungkapnya.
Lanjut kata Ipda Zulkifli, keduanya diduga melakukan tindak pidana menjual, mengangkut, membawa, menyimpan, mengedarkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, serta tidak memenuhi syarat sanitasi pangan dan tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat 2 sub Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa enam ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus, saat ini sudah kami sita. Untuk selanjutnya, perkara masih sementara kami proses. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post