logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kab Gorontalo

Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 18 October 2023
in Kab Gorontalo
0
Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H (Kanan) bersama unit reskrim Polsek Popayato Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penyelundupan Miras.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Dua orang warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), resmi ditahan oleh penyidik Polsek Popayato Barat. Keduanya ditahan terkait dengan kasus dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian di Balai POM, pihaknya kini telah resmi menetapkan dua orang masyarakat sebagai tersangka. Keduanya yakni RDR alias Reki (53), warga Desa Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dan MT alias Melky (40), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato tertanggal 14 Oktober 2023. RDR merupakan pemilik Miras dan MT alias Melky berperan sebagai supir,” ungkapnya.

Lanjut kata Ipda Zulkifli, keduanya diduga melakukan tindak pidana menjual, mengangkut, membawa, menyimpan, mengedarkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, serta tidak memenuhi syarat sanitasi pangan dan tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat 2 sub Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Post

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

“Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa enam ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus, saat ini sudah kami sita. Untuk selanjutnya, perkara masih sementara kami proses. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” pungkasnya. (kif)

Tags: berita gorontaloberita terkiniminuman keras

Related Posts

PENYERAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi didampingi Ketua TP PKK Maryam Puhi Pago saat melihat langsung penyerahan BLTS di Kecamatan Telaga Biru

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Wednesday, 26 November 2025
LESTARIKAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat membuka loma pidato bahas Gorontalo antar pimpinan OPD

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Tuesday, 25 November 2025
PENCANANGAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Ketua TP PKK Maryam Sofyan Puhi didampingi Sekda Sugondo Makmur dan Ketua DWP saat menekan tombol pencanangan HUT Kabgor ke 352

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

Monday, 17 November 2025
PENGESAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan pimpinan DPRD saat melakukan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS 2026

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Thursday, 13 November 2025
MAKAN. Suasana Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tony S Junus bersama sejumlah pimpinann OPD makan di warung kaki Lima kawasan pasmolim.

Bupati-Wabup Ajak Warga Dukung UMKM di CFD, Makan Bersama Di Warung Kaki Lima Pasmolim

Monday, 27 October 2025
Seorang warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polres Gorontalo Tangkap Satu Warga Sumut

Monday, 27 October 2025
Next Post
Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.