logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kab Gorontalo

Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 18 October 2023
in Kab Gorontalo
0
Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H (Kanan) bersama unit reskrim Polsek Popayato Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penyelundupan Miras.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Dua orang warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), resmi ditahan oleh penyidik Polsek Popayato Barat. Keduanya ditahan terkait dengan kasus dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian di Balai POM, pihaknya kini telah resmi menetapkan dua orang masyarakat sebagai tersangka. Keduanya yakni RDR alias Reki (53), warga Desa Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dan MT alias Melky (40), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato tertanggal 14 Oktober 2023. RDR merupakan pemilik Miras dan MT alias Melky berperan sebagai supir,” ungkapnya.

Lanjut kata Ipda Zulkifli, keduanya diduga melakukan tindak pidana menjual, mengangkut, membawa, menyimpan, mengedarkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, serta tidak memenuhi syarat sanitasi pangan dan tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat 2 sub Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Post

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

“Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa enam ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus, saat ini sudah kami sita. Untuk selanjutnya, perkara masih sementara kami proses. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” pungkasnya. (kif)

Tags: berita gorontaloberita terkiniminuman keras

Related Posts

APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Sunday, 28 December 2025
Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Saturday, 27 December 2025
Taman Talaga Jadi Tempat Nongkrong Baru Anak Muda

Taman Talaga Jadi Tempat Nongkrong Baru Anak Muda

Saturday, 27 December 2025
Next Post
Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.