gorontalopost.id- Kasus pembunuhan dua warga sekaligus yang jenazahnya ditemukan di dalam bentor, depan sebuah cefe remang-remang di Limboto, Kabupaten Gorontalo, 13 Juli yang lalu, hanya salah satu kasus tindak kriminal yang dipicu minuman keras (Miras). Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM, sepertinya tak ingin kasus serupa terjadi di daerah yang masyarakatnya menganut falsafah hidup, adat bersendi syara, syara bersendi kitabullah ini.
Diam-diam, Jenderal Bitang dua ini menyelidiki lokasi penampungan miras di Gorontalo. Kapolda tak ingin bumi ‘serambi madinah’ rusak dengan masifnya distribusi minuman haram itu. Setelah mengetahui gudang penampungan miras, Selasa (18/7) malam, sekira pukul 23.30 wita, Kopolda Gorontalo turun langsung memimpin operasi. Tim menuju Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Rupanya di lokasi yang tak jauh dari Markas Polsek (Mapolsek) Bongomeme itu, sasaran operasi berada. Kapolda langsung bergegas menuju sebuah gudang, hasilnya ribuan dus minuman haram tersusun rapi, isinya kurang lebih 33 ribu botol miras berbagai jenis dan merek. “Penggeledahan gudang miras yang dimpimpin langsung Kapolda Gorontalo berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita,”ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Lanjut kata mantan Wadirlantas Polda Gorontalo ini, dalam penggeledahan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Direktur Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo, dan personel opsnal Polda Gorontalo. Gudang yang digrebek Kapolda tersebut berada di tengah permukiman warga, bahkan, jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Bongomeme. Miras tersebut masih terisi dalam dus dan siap edar. Selain menyita Miras, pemilik minuman keras yakni KP, langsung dilakukan interogasi. “Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih dua ribu dus, yang isinnya sekitar 33 ribu botol. Mirasnya berbagai merek dan diamankan disatu tempat,”ungkap Kombes Pol Desmont.
Ribuan dus berisi miras itu kemudian diangkut menggunakan tronton, dan sejumlah truk milik Polda Gorontalo. Kendati ditemukan gudang dengan puluhan ribu botol miras itu, Kombes Pol Desmont, menyebutkan pihaknya masih akan mengembangkan, apakah KP merupakan distributor tunggal utama miras di Gorontalo atau bukan. “Termasuk apakah pemain lama akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, minuman haram tersebut diduga dipasok dari Sulawesi Utara.
Lebih lanjut kata Kombes Pol Desmont, tempat penampungan tersebut belum memiliki izin secara resmi, termasuk ratusan miras itu juga tak punya izin edar. “Tempat yang digrebek Kapolda itu semacam penampungnya, jadi untuk distributornya nanti kita akan lakukan pendalam lagi dalam penyelidikan, yang jelas semalam saat dilakukan penangkapan memang ditemukan minuman keras,”tambah Desmont. Penangkapan miras tersebut disinyalir merupakan tangkapan terbesar dari kepolisian Gorontalo.
Kepolisian pun saat ini masih terus melakuan pendalam terkait pengoperasian dari gudang tersebut, serta tempat tempat yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Beberapa merek miras yang disita, seperti kasegaren, birbintang, guines, termasuk captikus. Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Perda Kab.Gorontalo No. 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” ujarnya.
Penyeldikan nanti kata Kombes Pol Desmont, tidak hanya terfokus pada KP selaku pemilik Miras saja. Polda kata dia, tak main-main, akan menindak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu bisa saja, sebab lokasi gudang yang ternyata berdekatan dengan Mapolsek Bongomeme, ada dugaan pembiaran. “Yang jelas kami juga akan periksa petugas di Polsek dan Polres,”tandasnya. (roy/rwf).











Discussion about this post