Gorontalopost.id – Lagi, jajaran Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, menangkap tiga orang masyarakat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gorontalo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 19.26 Wita. Awalnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Maman Datau, langsung bergerak menuju ke wilayah Popayato Barat, sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah itu, sekitar pukul 18.00 Wita, ketika tiba di Kecamatan Popayato Barat, Tim Opsnal mendapatkan informasi kembali, di mana ada dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor NMax warna hitam, diduga membawa narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di Kecamatan Popayato Barat.
Sekitar pukul 19.26 Wita, Tim Opsnal kemudian melihat dua lelaki yang menggunakan sepeda motor NMax warna hitam, sedang berhenti di sebuah kios yang ada di Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat.
Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan ke dua lelaki yang dicurigai tersebut. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bernama EM alias Ewin (36), warga Desa Padengo, Kecamatan Popayato Barat dan MA alias Man, warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Keduanya pun langsung digeledah pada saat itu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet plastic kiv bening, yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang masing-masing ditemukan di saku celana sebelah kanan dari lelaki Ewin dan saku celana sebelah kiri dari lelaki Man.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, narkotika tersebut dibeli dari saudara SL (37) alias Heris yang tinggal di Desa Paria, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.
Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta. Tim Opsnal pun kemudian melakukan pengembangan di wilayah Moutong dan menangkap lelaki SL alias Heri di Desa Belang-Belang, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari tangan Heris, Tim Opsnal menemukan satu sachet kiv yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Atas pengungkapan tersebut, ketiganya kemudian langsung digiring ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Mereka pun saat ini telah ditahan di Polda Gorontalo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami pun telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, tiga sachet plastic kip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek realme C17 warna biru, satu unit handphone merek Vivo Y83 warna merah dan satu unit handphone merek Vivo warna silver,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, pihaknya pula mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran narkoba di wilayah Gorontalo bisa terungkap.
Diharapkan pula, agar masyarakat dapat menjauhi yang namanya Miras, narkoba, maupun obat-obatan terlarang, karena hal tersebut bisa merugikan diri sendiri.
“Terkait dengan perkara ini, kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post