GORONTALO-GP – Sebuah rumah di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, dan satu bangunan kos-kosan mewah di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, disita oleh Penyidik Unit Tipidkor, Polresta Gorontalo Kota, Rabu (25/1).
Pantauan Gorontalo Post, penyitaan rumah dan kosan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus perdana di Gorontalo yang ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota ini, mencapai kurang lebih Rp 6,7 miliar berdasarkan hasil audit independent Universitas Gorontalo (UG).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dugaan TPPU tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Penyidik Tipidkor pada September 2022 lalu, terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Pada saat itu, korban atas nama Wendi Holiangu selaku pemilik UD. Tiga Sejati, Kota Gorontalo melaporkan salah satu karyawan atas nama FA alias Endi (43), yang bertugas sebagai sales di UD. Tiga Sejati.
Setelah ditangani kasus dugaan penggelapan, ditemukan adanya keterlibatan orang lain yakni WH alias Winda (34) yang bekerja sebagai admin di UD Tiga Sejati dan ketika dikembangkan lagi, ternyata ada keterlibatan istri dari FA alias Endi dalam kasus tersebut. Dimana istrinya yang bernama SMH alias Memi (41), yang juga selaku pimpinan kantor cabang pembantu salah satu Bank BUMN di Gorontalo diduga turut menikmati hasil kejahatan itu. Ketiganya pun telah diproses hukum dan dilakukan penahanan terkait dengan kasus penggelapan.
Tak hanya sampai disitu saja, penyidik Unit Tipidkor turut melakukan pengembangan lagi, hingga mengarah pada TPUU atau Money Loundring. Dalam kasus TPPU tersebut, ketiganya turut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil laporan analisa transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK RI.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K ketika diwawancarai di lapangan usai melakukan penyitaan satu unit rumah dan satu unit kosan, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan. Mulai dari barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, serta satu unit rumah dan kosan milik pasangan suami istri ini.
“Para pelaku diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai, yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi. Oleh karena itu, kami lakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami pun telah mencari informasi dari pihak bank, dimana saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Diduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian asset,” jelasnya.
Jebolan akpol 2008 ini menyebutkan, seperti yang diketahui, UD Tiga Sejati merupakan perusahaan distributor kebutuhan harian. Peristiwa tindak pidana ini, awalnya diketahui pada Januari 2021 oleh karyawan UD Tiga Sejati yang bertugas sebagai admin, yang menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian yang dilakukan oleh FA. Dimana antara nota barang yang ke luar dari gudang, ternyata tidak sesuai atau terjadi perbedaan dengan setoran harian maupun mingguan.
“Ternyata setelah dilakukan penelusuran, FA, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021, yang mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.797.416.160, sebagaimana hasil audit independent, dimana ahli menggunakan metode audit forensic,” terangnya.
Ditambahkan pula, saat ini dua tersangka yakni FA dan WH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara dugaan penggelapan, dan untuk SMH masih dalam penahanan Polresta Gorontalo Kota. Sedangkan untuk TPPU, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ini merupakan perkara TPPU perdana di Gorontalo dan kami pun berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post