Gorontalopost.id – Kalangan Deprov Gorontalo mengingatkan seluruh pelaksana pekerjaan proyek fisik agar bisa mematuhi kontrak kerja terkait batas waktu pekerjaan. Hal ini diingatkan seiring makin dekatnya batas waktu pekerjaan pada akhir tahun.
Hal ini diingatkan salah satu anggota Deprov Gorontalo dapil III Kabupaten Gorontalo, Sun Biki, setelah tim reses mengagendakan peninjauan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala pada kegiatan reses Deprov yang baru saja berakhir pertengahan pekan ini.
Dia mengatakan, seperti kunjungan tim reses dapil III meninjau pekerjaan tanggul Bronjong jembatan Molowahu dan pengerjaan jalan rabat beton yang berjarak 400 meter, yang ada di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala.
Sun Biki mengatakan, dari hasil pengamatan dilapangan, kedua pengerjaan pembangunan tersebut mulai dilakukan. Dikatakan Sun Biki, kedua proyek ini dibiayai melalui perubahan APBD 2022.
Yaitu Rp 300 Juta untuk pengerjaan jalan rabat beton. Dan Rp 150 Juta untuk penanganan jembatan tanggul bronjong. Dirinya berharap, kedua pengerjaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022 ini.
“Kami berharap, agar kedua pengerjaan pembangunan ini, dapat selesai pada akhir tahun nanti. Sebab, jika progres ini menunjukkan hasil yang baik, maka kami akan berusaha menganggarkan nanti dan pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2023 mendatang”, pungkas Sun Biki. (rmb)












Discussion about this post