Gorontalopost.id — Tindak kekerasan terhadap siswa, masih kerap terjadi di sekolah. Pelakunya adalah guru mereka sendiri. Seperti yang terjadi di salah satu SD di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Seorang siswa kelas VI harus menanggung pukulan dari gurunya, hanya karena terlambat datang ke sekolah.
Ironinya, perlakuan kasar itu dilakukan di depan teman-temanya sesuai upacara, Senin (24/10) lalu, termasuk disaksikan langsung kakak siswa itu. Persoalan ini kemudian bermuara ke Polres Gorontalo, setelah kakak siswa itu secara resmi melaporkan oknum guru kelas SW ke polisi.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, menyebutkan, Senin (24/10) lalu, siswa kelas VI yang menjadi korban itu, mendapat tugas sebagai pembaca doa ketika upacara.
Namun ia terlambat ke sekolah. Setiba di sekolah, upacara bendera rutin setiap Senin itu sedang berlangsung, maka ia masuk ke barisan siswa peserta upacara, bukan lagi di tempat para petugas upacara.
“Adik saya sedang sakit, sebenarnya tidak dizinkan ke sekolah karena sakit. Tapi ia memaksa karena hari itu mendapat tugas sebagai pembawa doa. Sehingga saya temani ke sekolah. Ternyata adik saya diperlakukan seperti itu,”ujar kakak korban.
Aksi oknum guru kelas menganiaya adiknya itu disaksikanya langsung, termasuk rekan-rekan siswa korban. Ia menyebut, tidak hanya sakit karena mendapat pukulan guru, tapi adiknya juga malu karena dipukul di depan rekan-rekanya.
Kata dia, adiknya mendapat pukulan dari oknum guru inisial SW itu dibagian kepala, bagian belakang dan memukul pada bagian pipi dan leher.
Ia sempat merekam aksi pemukulan itu dengan karema telepon genggam ia pegang. “Saya langsung rekam, masih ada bagian mencubit (yang terekam). Sangat menyayangkan, karena tanpa bertanya terlebih dahulu alasan adik saya terlambat,” jelasnya.
Persoalan ini kata dia, hendak didamaikan, ia menerima tawaran damai itu, dengan difasilitasi pihak komite sekolah. Hanya saja menurutnya, pihak sekolah terkesan menantang dengan meminta melaporkan saja ke pihak berwajib jika keberatan.
“Dorang yang suru lapor, jadi saya langsung ke polres setelah dua hari kejadian,”ujarnya. Mediasi lain, juga kata dia sudah dilakukan pihak desa, tapi kandas karena menilai isi berita acaranya tak sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut. Kata Kadis, persoalan itu sudah dimediasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Tibawa.
“Yang jelas sudah dilakukan mediasi oleh pihak sekolah, korwil dan desa, dan informasinya pihak keluarga mau mencabut gugatan asalkan didepan penyidik,” ungkap Titianto.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menangani persoalan ini, dengan kembali mengundang semua pihak, sebab kata dia, mediasi yang dilakukan di pihak kecamatan tidak disertai berita acara.
“Makanya masih akan kami undang kembali semua untuk dipertemukan dan dicarikan solusinya,” ujar Titianto. Ia pun menyayangkan kejadian tersebut, padahal menurut Titianto setiap pekan dari Diknas selalu turun ke sekolah dan selalu mengingatkan pihak sekolah untuk menghindari kontak fisik dengan siswa disaat memberikan hukuman pada siswa.
“Karena saat ini tak sama seperti pendidikan zaman dahulu, sehingga jika melakukan salah seharusnya lebih pada arah mendidik seperti diberikan tugas untuk dikerjakan sebagai efek jera bukan justru main fisik,” tandas Titianto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Agung Gumara Samosir saat dikonfirmasi membenarkan jika laporan dari kakak korban, dimana laporan tersebut masuk tanggal 19 Oktober 2022.
“iya laporannya sudah masuk dengan laporan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang saat ini sementara di dalami kasusnya,” tandas Agung. (Wie)











Discussion about this post