Gorontalopost.id – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengumumkan terdapat satu pasien anak probable gangguan ginjal akut progresfi aptikal atau acute kidney injury (AKI), Ahad, (23/10). Hanya saja, pasien yang mendapat penanganan serius rumah sakit itu, dinyatakan meninggal dunia.
“Kami menerima laporan dari Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, Jumat (21/10) ada pasien (usia tiga tahun) Probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Provinsi Gorontalo dan telah mendapat perawatan intensif,”ujar Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr.Yana Yanti Suleman, dikutip Gorontalo Post dari situs resmi Dinas Kesehatan, Ahad (23/10) semalam.
Menurut dr.Yana, pasien dengan usia tiga tahun tersebut bergejala demam, mual, dehidrasi, batuk pilek, malaise, nafsu makan menurun, nyeri perut, perdarahan saluran pencernaan dan kencing yang berkurang. Ciri-cirinya mengarah pada AKI, sehingga dilaporkan ke PHEOC Kemenkes, pada Sabtu (21/10) sesuai hasil Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan.
Untuk lebih mendapat penanganan serius, pasien kemudian dirujuk ke RS Kandow Manado, yang merupakan rumah sakit rujukan dialisis anak, sebagaimana edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, nomor SR.01.05/III/3561/2022. “Pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini 23 Oktober (kemarin,red),”ujar dr.Yana sambil menyampaikan ungkapan duka cita.
“Dengan adanya kasus ini kami berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti anjuran Kemenkes untuk tetap memelihara kesehatan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan menjaga kebersihan, tidak membeli obat sembarangan dan jika anak-anak kita sakit segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan baik di dokter praktek mandiri, puskesmas dan rumah sakit serta jangan mengobati sendiri,”tambahnya.
dr.Yana menekankan, agar masyarakat yang memiliki balita dan menampakkan gejala-gejala Gangguan Ginjal Akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah agar segera membawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
“Puskesmas dan Rumah Sakit siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gejala penyakit ini dan tetap berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika sedang mengkonsumsi obat” imbuhnya.
Sedangkan untuk pengawasan terhadap pelarangan menjual obat sediaan sirup oleh Kemenkes bagi apotik, saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sudah turun untuk memastikan hal tersebut dipatuhi.
“Dinas Kesehatan Provinsi selalu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait diantaranya Balai POM di Gorontalo dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan pengawasan dilapangan ” pungkas Yana. (tro)











Discussion about this post