Gorontalopost.id – Setelah sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen penting di Kantor Desa Saripi, kini pihak Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Rafid M. Humolungo, SH, terkait dengan penanganan perkara di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, saat ini masih dalam proses penyidikan. Rencananya, dalam waktu dekat ini pemeriksaan akan rampung dan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka.
“Segala informasi mengenai penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Boalemo terbuka untuk masyarakat. Perlu diketahui, sesuai dengan edaran Jaksa Agung, bahwa proses penyidikan dan penuntutan harus diekspos kepada masyarakat umum,” terangnya di depan masa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Boalemo, Selasa (07/06/2022) siang.
Ditambahkan pula, pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat, dapat membantu Kejaksaan Negeri Boalemo dalam rangka menegakkan hukum di Boalemo.
“Tentunya, dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam rangka penanganan perkara di Boalemo sangat diharapkan. Kami pun berharap agar, ketika ada informasi terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran, bisa disampaikan. Dengan demikian, bisa segera kami tindaklanjuti pula,”tandasnya (Tr-75)










Discussion about this post