Gorontalopost.id, BIMA – Polres Bima Kota kembali mendulang prestasi karena mampu menangkap pencuri sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/4) sore, dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid.
Polisi membekuk HS alias Jeba (18) seorang residivis kambuhan yang diduga mencuri sejumlah unit sepeda motor.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra menyampaikan bahwa penangkapan HS alias Jeba diawali dengan adanya laporan beberapa korban.
Lanjut Reyendra, penangkapan tersebut lumayan pelik dan penuh tantangan.
Pasalnya, saat dilakukan penggrebekan di rumah pelaku di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, polisi malah diteriaki maling.
Polisipun dilawan oleh HS alias Jeba yang dibantu keluarganya.
Untungnya polisi menang dengan mudah.
HS berhasil menuju Mako Polres Bima Kota.
Barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan ikut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan pencurian lain yang dilakukan HS.
“Terduga yang merupakan residivis ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” jelas Rayendra pada laman Tribrata News. (ket/jpnn)











Discussion about this post