logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Penggunaan Jalan For Hajatan Tak Diizinkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Penggunaan Jalan For Hajatan Tak Diizinkan

Salah satu penggunaan jalan untuk hajatan tanpa menyisakan buangan di Kota Gorontalo. Foto diambila pada 22 Februari 2022 lalu. (Foto : Natha Rahman/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan dan lainnya dengan menggunakan ruas jalan sudah tidak diizinkan oleh Pemkot Gorontalo. Alasannya, karena hal tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi penutupan dilakukan secara penuh.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Menurutnya, larangan itu sudah diterapkan sejak 2020 lalu, dengan alasan jalan milik semua, bukan perorangan.

“Saat ini sudah tak ada lagi izin penggunaan jalan untuk hajatan. Hal tersebut kami sudah sosialisasikan di kelurahan-kelurahan. Sosialisasi dilakukan ke kecamatan-kecamatan yang menghadirkan seluruh lurah,” kata Hermanto Saleh ketika di wawancara, pekan kemarin.

Lanjut kata Hermanto Saleh, untuk kedukaan penutupan jalan karena dengan alasan kedukaan, itu dapat dimaklumi dengan alasan hal tersebut memang tidak direncanakan. Selain itu, penutupan jalan karena kedukaan tidak berlangsung lama, atau hanya hari saat berduka itu.

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

“Namun, yang menjadi masalah sekarang adalah hajatan seperti pernikahan. Kami dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo menegaskan kembali, tidak mengizinkan sama sekali,” tegasnya.

Lalu kenapa masih terlihat penutupan jalan untuk digunakan pesta perkawinan? Penutupan bahkan hingga tiga hari. Hermanto Saleh mengungkapkan selama ini masyarakat yang ingin membuat hajatan hanya berkoordinasi, mengatakan bahwa di jalan ini akan diadakan pesta dan akan menggunakan sebagian jalan.

Jika demikian, maka Dinas Perhubungan menyarankan untuk ke Kelurahan terlebih dahulu, bermohon sekaligus memberitahukan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bertanggungjawab.

“Jika memang diizinkan kita akan meninjau apa ada buangan tidak? Kalau memang tidak ada maka tetap tidak boleh. Sekalipun mereka paksakan, tetap tidak boleh, karena memang jalan itu untuk umum,” tegasnya.

Buangan maksudnya adalah jalan alternatif yang menghubungkan objek sekitar hajatan tersebut. Buangan juga dapat diartikan bahwa penggunaan jalan hanya separuh, dengan menyisakan setengah ruas jalan untuk kendaraan. Menurut Hermanto Saleh, ketika ada buangan, pihaknya akan menempatkan taruh personil untuk mengatur lalu lintas.

“Intinya, ada buangan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jika tidak ada koordinasi dari mereka maka kami dari Dinas Perhubungan tidak akan bertanggung jawab untuk hal tersebut,” kuncinya, sembari menekankan kembali soal koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan yang punya hajatan.(magang UNG)

Tags: hajatan tak diizinkanpenggunaan jalanSekda Kota Gorontalo

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Sekda Langsung Berikan Solusi Penanganan

Sekda Langsung Berikan Solusi Penanganan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.