Gorontalopost.id – Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan dan lainnya dengan menggunakan ruas jalan sudah tidak diizinkan oleh Pemkot Gorontalo. Alasannya, karena hal tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi penutupan dilakukan secara penuh.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Menurutnya, larangan itu sudah diterapkan sejak 2020 lalu, dengan alasan jalan milik semua, bukan perorangan.
“Saat ini sudah tak ada lagi izin penggunaan jalan untuk hajatan. Hal tersebut kami sudah sosialisasikan di kelurahan-kelurahan. Sosialisasi dilakukan ke kecamatan-kecamatan yang menghadirkan seluruh lurah,” kata Hermanto Saleh ketika di wawancara, pekan kemarin.
Lanjut kata Hermanto Saleh, untuk kedukaan penutupan jalan karena dengan alasan kedukaan, itu dapat dimaklumi dengan alasan hal tersebut memang tidak direncanakan. Selain itu, penutupan jalan karena kedukaan tidak berlangsung lama, atau hanya hari saat berduka itu.
“Namun, yang menjadi masalah sekarang adalah hajatan seperti pernikahan. Kami dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo menegaskan kembali, tidak mengizinkan sama sekali,” tegasnya.
Lalu kenapa masih terlihat penutupan jalan untuk digunakan pesta perkawinan? Penutupan bahkan hingga tiga hari. Hermanto Saleh mengungkapkan selama ini masyarakat yang ingin membuat hajatan hanya berkoordinasi, mengatakan bahwa di jalan ini akan diadakan pesta dan akan menggunakan sebagian jalan.
Jika demikian, maka Dinas Perhubungan menyarankan untuk ke Kelurahan terlebih dahulu, bermohon sekaligus memberitahukan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bertanggungjawab.
“Jika memang diizinkan kita akan meninjau apa ada buangan tidak? Kalau memang tidak ada maka tetap tidak boleh. Sekalipun mereka paksakan, tetap tidak boleh, karena memang jalan itu untuk umum,” tegasnya.
Buangan maksudnya adalah jalan alternatif yang menghubungkan objek sekitar hajatan tersebut. Buangan juga dapat diartikan bahwa penggunaan jalan hanya separuh, dengan menyisakan setengah ruas jalan untuk kendaraan. Menurut Hermanto Saleh, ketika ada buangan, pihaknya akan menempatkan taruh personil untuk mengatur lalu lintas.
“Intinya, ada buangan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jika tidak ada koordinasi dari mereka maka kami dari Dinas Perhubungan tidak akan bertanggung jawab untuk hal tersebut,” kuncinya, sembari menekankan kembali soal koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan yang punya hajatan.(magang UNG)












Discussion about this post