logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Penggunaan Jalan For Hajatan Tak Diizinkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Penggunaan Jalan For Hajatan Tak Diizinkan

Salah satu penggunaan jalan untuk hajatan tanpa menyisakan buangan di Kota Gorontalo. Foto diambila pada 22 Februari 2022 lalu. (Foto : Natha Rahman/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan dan lainnya dengan menggunakan ruas jalan sudah tidak diizinkan oleh Pemkot Gorontalo. Alasannya, karena hal tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi penutupan dilakukan secara penuh.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Menurutnya, larangan itu sudah diterapkan sejak 2020 lalu, dengan alasan jalan milik semua, bukan perorangan.

“Saat ini sudah tak ada lagi izin penggunaan jalan untuk hajatan. Hal tersebut kami sudah sosialisasikan di kelurahan-kelurahan. Sosialisasi dilakukan ke kecamatan-kecamatan yang menghadirkan seluruh lurah,” kata Hermanto Saleh ketika di wawancara, pekan kemarin.

Lanjut kata Hermanto Saleh, untuk kedukaan penutupan jalan karena dengan alasan kedukaan, itu dapat dimaklumi dengan alasan hal tersebut memang tidak direncanakan. Selain itu, penutupan jalan karena kedukaan tidak berlangsung lama, atau hanya hari saat berduka itu.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Namun, yang menjadi masalah sekarang adalah hajatan seperti pernikahan. Kami dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo menegaskan kembali, tidak mengizinkan sama sekali,” tegasnya.

Lalu kenapa masih terlihat penutupan jalan untuk digunakan pesta perkawinan? Penutupan bahkan hingga tiga hari. Hermanto Saleh mengungkapkan selama ini masyarakat yang ingin membuat hajatan hanya berkoordinasi, mengatakan bahwa di jalan ini akan diadakan pesta dan akan menggunakan sebagian jalan.

Jika demikian, maka Dinas Perhubungan menyarankan untuk ke Kelurahan terlebih dahulu, bermohon sekaligus memberitahukan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bertanggungjawab.

“Jika memang diizinkan kita akan meninjau apa ada buangan tidak? Kalau memang tidak ada maka tetap tidak boleh. Sekalipun mereka paksakan, tetap tidak boleh, karena memang jalan itu untuk umum,” tegasnya.

Buangan maksudnya adalah jalan alternatif yang menghubungkan objek sekitar hajatan tersebut. Buangan juga dapat diartikan bahwa penggunaan jalan hanya separuh, dengan menyisakan setengah ruas jalan untuk kendaraan. Menurut Hermanto Saleh, ketika ada buangan, pihaknya akan menempatkan taruh personil untuk mengatur lalu lintas.

“Intinya, ada buangan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jika tidak ada koordinasi dari mereka maka kami dari Dinas Perhubungan tidak akan bertanggung jawab untuk hal tersebut,” kuncinya, sembari menekankan kembali soal koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan yang punya hajatan.(magang UNG)

Tags: hajatan tak diizinkanpenggunaan jalanSekda Kota Gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Sekda Langsung Berikan Solusi Penanganan

Sekda Langsung Berikan Solusi Penanganan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.