Gorontalopost.id — Polemik lahan masyarakat Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo yang sudah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali dan belum juga selesai, membuat komisi l melakukan kunjungan ke lapangan langsung, kemarin.
Ketua komisi l Syarifudin Bano mengatakan, kunjungan ini tak lain dalam rangka meninjau langsung lahan masyarakat Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang ditenggarai masuk dalam kawasan Bandara Djalauddin Gorontalo.
Seperti diketahui, Komisi I DPRD menerima aspirasi daei Pang Moniaga, warga Desa Tolotio. Pang mengadukan lahan seluas 7.448 meter persegi masuk dalam pengembangan kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo baru. Sementara pihak dari Pang belum menerima pembayaran pembayaran tanah tersebut.
“Alhamdulillah, kami baru selesai melakukan kunjungan dan melihat langsung objek yang menjadi aduan masyarakatitu kemarin, “ ungkap Syarifudin.
Ia mengatakan, Ddalam kunjungan itu, lanjut Syaripudin, dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Syam T. Ase, Anggota Komisi I DPRD, dan didampingi Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Gorontalo, Dinas Perumahan dan Permukiman dan Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo serta pihak Bandara Djalaludin Gorontalo.
“Di lapangan kami menyesuaikan lokasi lahan dengan data berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, ternyata terdapat perbedaan objek lahan milik bandara,” jelas Syaripudin.
Diakui politisi Demokrat ini, memang ada lahan yang sudah dibayarkan pihak pemerintah provinsi dengan dokumen yang dipegang pemilik lahan, namun bukan objek tanah seluas 7.448 meter persegi ini.
Lebih dari itu, agar penyelesaikan masalah segera memperoleh titik terang. Kata Syaripudin, BPN Wilayah Kabupaten Gorontalo telah melakukan pengukuran dan di minta melakukan kajian akurasi lahan tersebut.
“Kami sudah sampaikan, dalam satu pekan hasil itu sudah diberikan kepada DPRD agar segera dikeluarkan remokendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.
Kami berharap warga bersabar dan menunggu hasil keputusan,” tandas Syaripudin. (Wie)












Discussion about this post