logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Menang di MK : Nelson Segera Datangi Rustam-Tonny

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 18 February 2021
in Headline
0
Menang di MK : Nelson Segera Datangi Rustam-Tonny
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Peraih suara terbanyak di Pilkada Kabupaten Gorontalo, pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto akhirnya bisa bernafas lega. Menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua pasangan calon yang mempersoalkan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo yaitu pasangan Tonny Junus-Daryatno Gobel dan Rustam Akili-Dicky Gobel. Putusan MK ini secara tidak langsung menegaskan kemenangan pasangan Nelson-Hendra yang diusung Golkar dan PPP tersebut.

Putusan menolak gugatan pasangan Tonny Junus-Daryatno Gobel dan Rustam Akili-Dicky Gobel ini, disampaikan sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di MK, kemarin (17/2). Dalam gugatannya, pasangan Tony Junus-Daryatno Gobel dan Rustam Akili-Dicky Gobel mempersoalkan sikap KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Untuk mencoret pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. Rekomendasi Bawaslu itu diterbitkan sebelum pemungutan suara.

Dalam putusan sela yang disampaikan Hakim MK Saldi Isra kemarin, langkah KPU Kabupaten Gorontalo yang tidak langsung mengikuti rekomendasi Bawaslu merupakan bentuk kehati-hatian KPU. Seuai sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 dalam memutus pelanggaran administrasi. Sebab kata “memeriksa” yang terdapat pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 memberikan kesempatan kepada KPU untuk mencermati segala sesuatunya sebelum memutus.

“Dalam hal ini, rekomendasi Bawaslu tersebut benar-benar telah dipertimbangkan segala hal yang berasaskan jujur dan adil. Mahkamah berpendapat tindakan itu adalah bentuk kehati-hatian yang dilakukan Termohon,” lanjut Saldi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

MK tidak mendapatkan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap selanjutnya.  Menyikapi putusan ini, pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto mengaku senang dan bersyukur dengan putusan MK tersebut.

Meski begitu pasangan Nelson-Hendra menyatakan akan tetap menjalin silaturahmi dengan tiga pasangan calon lain yang menjadi rival di Pilkada. Bahkan, Nelson-Hendra mengaku siap untuk mengadopsi beberapa program para rivalnya yang dipaparkan saat debat kandidat. Nelson-Hendra juga menyatakan akan mengunjungi para rivalnya sebelum pelantikan. Khususnya dua pasangan calon yang melayangkan gugatan ke MK yaitu pasangan Tonny Junus-Daryatno Gobel dan Rustam Akili-Dicky Gobel.

“Ucapan terima kasih kami juga kepada calon nomor 1, 3, dan 4 yang telah sama-sama berjuang serta berkontribusi untuk Pilkada 2020. Tidak ada lagi lawan, sekarang kawan dan sudahi perbedaan. Kami akan melakukan silaturahim ke mereka, kita semua saudara dan itu harus tetap terjaga,” ujar Nelson via teleconfrence sembari menambahkan beberapa program dari calon lain telah masuk dalam RPJMD yang nanti akan dijalankan pasangan Nelson-Hendra.

Sementara itu, Hendra Hemeto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gorontalo yang telah banyak berdoa untuk kemenangan pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH). “Ucapan terima kasih saya kepada seluruh mayarakat, tokoh adat, agama, pendukung tim NDH, terlebih kepada orang tua yang selalu mendoakan kami dalam perjuangan. Insya Allah amanah ini akan dijalan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” ucap Hendra.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Nelson-Hendra Mohamad Rivky Mohi menyatakan, pihaknya sejak awal sudah meyakini MK akan menolak gugatan pasangan Tonny-Daryatno serta Rustam-Dicky. Karena kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi persyaratan terkait selisih suara yaitu maksimal dua persen dengan peraih suara terbanyak.

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 158 UU No 10 thn 2016. “Hal ini sudah kami perkirakan sebelumnya bahwa Permohonan Pemohon yakni Pasangan Tony Yunus – Daryatno Gobel dan Rustam Akili – Dicky Gobel akan berakhir pada agenda putusan sela (dismisal proses),” ungkap Rivki. Kuasa hukum lainnya Febriyan Potale, SH, menambahkan terkait dengan dugaan TSM yang menjadi salah satu dalil pemohon secara tegas di sampaikan oleh majelis hakim MK adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan hanya merupakan asumsi semata. “Sehingga Majelis Hakim berpendapat secara keseluruhan permohonan pemohon tidak berdasar dan patut untuk di tolak dan kemenangan NDH adalah kemenangan Rakyat kabupaten Gorontalo,” tandasnya.

Pleno KPU

Menyikapi putusan ini, Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani mengatakan, pihaknya akan secepatnya menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Gorontalo periode 2021-2025. “Alhamdulillah gugatnya ditolak, sehingga langkah selanjutnya kami akan segera mengagendakan rapat pleno, mungkin pekan depan karena saat ini kami masih di Jakarta,” ujarnya.

Rasid menambahkan, salinan putusan MK kemungkinan akan diterima oleh KPU-RI hari ini dan akan segera ditindaklanjuti KPU Kabupaten Gorontalo. Mengingat KPU hanya diberi waktu 5 hari untuk menindaklanjuti putusan MK.  “Diperkirakan awal pekan depan, KPU akan segera menggelar pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih,” jelas Rasid. (wie)

Tags: BawasluGolkarkabupaten gorontaloKPUMahkamah KonstitusiMKRInelson-hendrapilkadappp

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Bulan Depan Tilang Elektronik Mulai Diterapkan

Bulan Depan Tilang Elektronik Mulai Diterapkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.