logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Provinsi Gorontalo

Klarifikasi Isi Siaran, KPID Panggil Manajemen Salah Satu Radio di Gorontalo

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 October 2026
in Provinsi Gorontalo
0
Klarifikasi Isi Siaran, KPID Panggil Manajemen Salah Satu Radio di Gorontalo

PENGAWASAN SIARAN - KPID Provinsi Gorontalo memanggil pihak manajemen salah satu radio di Gorontalo, untuk klarifikasi terkait isi siaran yang diduga melanggar P2SPS. (foto: dok-kpid gorontalo)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo memanggil manajemen salah satu lembaga penyiaran radio di Gorontalo, Senin (12/10), untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemutaran lagu berjudul “Terlanjur Cinta Orang Pe Bini” yang diduga melanggar pedoman perilaku penyiaran. Lagu dengan genre remix tersebut ditayangkan pada 3 Oktober 2026 pukul 21.34 wita. Salah satu lirik lagu yang disiarkan tersebut menggunakan kata yang mengandung makian dalam bahasa lokal.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan KPID terhadap penyelenggaraan penyiaran, khususnya dalam memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran P3SPS).

Ketua KPID Provinsi Gorontalo Abdul Razak Babuntai menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan materi siaran yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. “Kami meminta klarifikasi dan memperoleh penjelasan dari manajemen lembaga penyiaran, terkait isi siaran yang diadukan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan penyiaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati nilai-nilai kesopanan serta kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) mengatur kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak, termasuk perbedaan agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi. “Materi siaran yang mengandung kata-kata makian maupun muatan seksual perlu dicermati secara serius. Lembaga penyiaran harus memiliki kehati-hatian dalam memilih dan menayangkan materi siaran, terutama yang berpotensi diakses oleh anak-anak,” tegasnya.

Related Post

Empat Pejabat Pemprov Gorontalo Dilantik, Perdana Promosi Hasil Manajemen Talenta

GHM 2026 Bidik Erick Thohir, 7.500 Pelari Disiapkan

Gubernur ‘Suntik’ Bonus Peraih Medali Asean Games 2026, Takraw jadi Branding, Bangga Gorontalo Terus Berprestasi

HUT TNI ke 81, Gubernur Gusnar Apresisasi Peran TNI, Tegaskan Komitmen Terus Bersinergi

Ia minta agar Lembaga Penyiaran melakukan sensor mandiri sebelum lagu atau program siaran disiarkan. Sementara itu, dari pihak lembaga penyiaran mengakui telah disiarkanya lagu tersebut. “Memang setelah kami cermati, kata-kata dalam lagu tersebut tidak pantas, apalagi ada kata mangandung makian. Kami mengakuinya, dan teledor. Kami memastikan tidak akan terulang lagi,”ujar stasiun manager lembaga penyiaran tersebut saat menyampaikan klarifikasinya.

Selain substansi lagu, KPID juga menyoroti informasi awal mengenai waktu pemutarannya, yakni sekitar pukul 21.34 WITA. Aspek waktu siaran tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penelaahan, mengingat pada waktu tersebut anak-anak masih berpotensi mengakses siaran radio. “Ada yang namanya siaran ramah anak, itu juga perlu mendapat perhatian,”ujarnya.

Abdul Razak Babuntai menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan belum merupakan penetapan adanya pelanggaran.  KPID akan mempertimbangkan keterangan dari manajemen lembaga penyiaran tersebut, serta melakukan penelaahan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPID kata Abdul Razal  berharap peristiwa ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengawasan internal, ketelitian dalam memilih materi siaran, serta kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Dalam kesempatan tersebut, enam komisioner KPID turut hadir, serta dari unsur manajemen lembaga penyiaran. (gp)

Tags: KPID GorontaloLembaga Penyiaran GorontaloSiaran Sehat

Related Posts

Empat Pejabat Pemprov Gorontalo Dilantik, Perdana Promosi Hasil Manajemen Talenta

Empat Pejabat Pemprov Gorontalo Dilantik, Perdana Promosi Hasil Manajemen Talenta

Tuesday, 13 October 2026
GHM 2026 Bidik Erick Thohir, 7.500 Pelari Disiapkan

GHM 2026 Bidik Erick Thohir, 7.500 Pelari Disiapkan

Tuesday, 13 October 2026
Gubernur ‘Suntik’ Bonus Peraih Medali Asean Games 2026, Takraw jadi Branding, Bangga Gorontalo Terus Berprestasi

Gubernur ‘Suntik’ Bonus Peraih Medali Asean Games 2026, Takraw jadi Branding, Bangga Gorontalo Terus Berprestasi

Monday, 12 October 2026
HUT TNI ke 81, Gubernur Gusnar Apresisasi Peran TNI, Tegaskan Komitmen Terus Bersinergi

HUT TNI ke 81, Gubernur Gusnar Apresisasi Peran TNI, Tegaskan Komitmen Terus Bersinergi

Tuesday, 6 October 2026
Gubernur Gusnar Bagikan 153 Alsintan untuk Petani di Kabupaten Gorontalo, Akses Sentra Juga Pertanian Diperkuat

Gubernur Gusnar Bagikan 153 Alsintan untuk Petani di Kabupaten Gorontalo, Akses Sentra Juga Pertanian Diperkuat

Monday, 5 October 2026
Deprov Terima Aspirasi Aliansi Bonepantai, Dorong RDP Bahas Persoalan PT Celebes Bone Mineral

Deprov Terima Aspirasi Aliansi Bonepantai, Dorong RDP Bahas Persoalan PT Celebes Bone Mineral

Wednesday, 30 September 2026
Next Post
SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Monday, 12 October 2026
Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Monday, 12 October 2026
Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Tuesday, 13 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.