gorontalopost.co.id- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo memanggil manajemen salah satu lembaga penyiaran radio di Gorontalo, Senin (12/10), untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemutaran lagu berjudul “Terlanjur Cinta Orang Pe Bini” yang diduga melanggar pedoman perilaku penyiaran. Lagu dengan genre remix tersebut ditayangkan pada 3 Oktober 2026 pukul 21.34 wita. Salah satu lirik lagu yang disiarkan tersebut menggunakan kata yang mengandung makian dalam bahasa lokal.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan KPID terhadap penyelenggaraan penyiaran, khususnya dalam memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran P3SPS).
Ketua KPID Provinsi Gorontalo Abdul Razak Babuntai menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan materi siaran yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. “Kami meminta klarifikasi dan memperoleh penjelasan dari manajemen lembaga penyiaran, terkait isi siaran yang diadukan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan penyiaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati nilai-nilai kesopanan serta kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) mengatur kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak, termasuk perbedaan agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi. “Materi siaran yang mengandung kata-kata makian maupun muatan seksual perlu dicermati secara serius. Lembaga penyiaran harus memiliki kehati-hatian dalam memilih dan menayangkan materi siaran, terutama yang berpotensi diakses oleh anak-anak,” tegasnya.
Ia minta agar Lembaga Penyiaran melakukan sensor mandiri sebelum lagu atau program siaran disiarkan. Sementara itu, dari pihak lembaga penyiaran mengakui telah disiarkanya lagu tersebut. “Memang setelah kami cermati, kata-kata dalam lagu tersebut tidak pantas, apalagi ada kata mangandung makian. Kami mengakuinya, dan teledor. Kami memastikan tidak akan terulang lagi,”ujar stasiun manager lembaga penyiaran tersebut saat menyampaikan klarifikasinya.
Selain substansi lagu, KPID juga menyoroti informasi awal mengenai waktu pemutarannya, yakni sekitar pukul 21.34 WITA. Aspek waktu siaran tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penelaahan, mengingat pada waktu tersebut anak-anak masih berpotensi mengakses siaran radio. “Ada yang namanya siaran ramah anak, itu juga perlu mendapat perhatian,”ujarnya.
Abdul Razak Babuntai menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan belum merupakan penetapan adanya pelanggaran. KPID akan mempertimbangkan keterangan dari manajemen lembaga penyiaran tersebut, serta melakukan penelaahan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPID kata Abdul Razal berharap peristiwa ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengawasan internal, ketelitian dalam memilih materi siaran, serta kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Dalam kesempatan tersebut, enam komisioner KPID turut hadir, serta dari unsur manajemen lembaga penyiaran. (gp)














Discussion about this post