gorontalopost.co.id– Pemerintah Kota Gorontalo mendorong penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM), menyusul keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU, dugaan penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi, hingga penjualan Pertalite eceran dengan harga yang diluar kewajaran.
Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius. Pengawasan tidak hanya menyasar pelayanan SPBU, tetapi juga pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar dan sumber pasokan depot penjualan bensin eceran.
Menurutnya, antrean panjang yang menghabiskan waktu masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Kondisi itu perlu diikuti pemeriksaan terhadap tata kelola distribusi BBM, terutama untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan. “Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,”tegasnya.
Ia mengatakan, pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken perlu diawasi agar sesuai aturan. Begitu pula kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kata dia, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Langkah penindakan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa dan, apabila terbukti, ditindak sesuai kewenangan,” ujarnya.
Selain aktivitas di SPBU, Pemkot Gorontalo turut menyoroti menjamurnya depot bensin eceran yang memanfaatkan antrean panjang di SPBU untuk meraup untung lebih besar. Pemkot Gorontalo mendorong agar dugaan penyimpangan pasokan BBM ke depot-depot eceran ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal BBM yang dijual sekaligus mencegah masyarakat dirugikan oleh praktik yang melanggar aturan. (gp)













Discussion about this post