logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 12 October 2026
in Metropolis
0
Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Baliho bertuliskan larangan keras melakukan aktivitas PETI di sejumlah titik yang ada di Kawasan HGU PT PG Gorontalo Kecamatan Paguyaman Cs.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id — GORONTALO — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo saat ini tengan menjadi target operasi atau dalam bidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terbukti belum lama ini tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Minera turun lapangan untuk melakukan operasi senyap di sejumlah lokasi PETI yang ada di Kecamatan Paguyaman khususnya di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula Gorontalo.

Pasalnya, di wilayah itu PETI yang dikoordinir oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Perwakilan Provinsi Gorontalo itu kian menjamur saja dan sulit diberantas apparat kepolisian setempat. Padahal, ancaman hukuman bagi pelaku pertambangan ilegal bukan perkara sepele.

Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan larangan aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam peringatan yang dipublikasikan.

Related Post

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Peringatan keras itu telah disosialisasikan langsung kepada para penambang di lokasi PETI, sekeligus dilakukan pemasangan baliho yang bertuliskan Larangan Menambang Ilegal. Peringatan tersebut tidak hanya menyasar pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah juga masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

Dalam pemberitahuan itu, ESDM merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 menjadi dasar larangan terhadap aktivitas terkait mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Penegasan ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak berhenti pada aktivitas penggalian di lokasi tambang. Rantai distribusi hasil tambang juga menjadi perhatian, mulai dari penampungan hingga penjualan mineral yang tidak memiliki asal-usul perizinan yang sah. S

elain ketentuan pertambangan, baliho tersebut turut mencantumkan Pasal 364 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perusakan atau penggagalan penyegelan barang oleh pejabat berwenang. Ketentuan yang dicantumkan menyebut ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Untuk masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral, ESDM menyediakan layanan pengaduan melalui Contact Center 136 atau laman ESDM.LAPOR.GO.ID.

Peringatan ini menegaskan bahwa legalitas menjadi aspek penting dalam kegiatan pertambangan. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran perlu didukung pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (roy)

Tags: Kementrian ESDMPenertiban PETIPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Boalemo

Related Posts

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Monday, 12 October 2026
Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Monday, 12 October 2026
Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026
Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Thursday, 8 October 2026
Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Thursday, 8 October 2026
Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Thursday, 8 October 2026
Next Post
Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Monday, 12 October 2026
Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Monday, 12 October 2026
Ridwan Monoarfa

Memperbesar Kelas Menengah, Jalan Baru Gorontalo

Monday, 12 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.