Gorontalopost.co.id — GORONTALO — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo saat ini tengan menjadi target operasi atau dalam bidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terbukti belum lama ini tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Minera turun lapangan untuk melakukan operasi senyap di sejumlah lokasi PETI yang ada di Kecamatan Paguyaman khususnya di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula Gorontalo.
Pasalnya, di wilayah itu PETI yang dikoordinir oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Perwakilan Provinsi Gorontalo itu kian menjamur saja dan sulit diberantas apparat kepolisian setempat. Padahal, ancaman hukuman bagi pelaku pertambangan ilegal bukan perkara sepele.
Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan larangan aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam peringatan yang dipublikasikan.
Peringatan keras itu telah disosialisasikan langsung kepada para penambang di lokasi PETI, sekeligus dilakukan pemasangan baliho yang bertuliskan Larangan Menambang Ilegal. Peringatan tersebut tidak hanya menyasar pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah juga masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.
Dalam pemberitahuan itu, ESDM merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 menjadi dasar larangan terhadap aktivitas terkait mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak berhenti pada aktivitas penggalian di lokasi tambang. Rantai distribusi hasil tambang juga menjadi perhatian, mulai dari penampungan hingga penjualan mineral yang tidak memiliki asal-usul perizinan yang sah. S
elain ketentuan pertambangan, baliho tersebut turut mencantumkan Pasal 364 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perusakan atau penggagalan penyegelan barang oleh pejabat berwenang. Ketentuan yang dicantumkan menyebut ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.
Untuk masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral, ESDM menyediakan layanan pengaduan melalui Contact Center 136 atau laman ESDM.LAPOR.GO.ID.
Peringatan ini menegaskan bahwa legalitas menjadi aspek penting dalam kegiatan pertambangan. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran perlu didukung pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (roy)














Discussion about this post