Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebuah mobil pikap bernomor polisi DM 8463 E penyok di bagian samping kanan akibat disuruduk mobil tronton bernomor polisi B 9603 UEH Ahad (16/11/2025). Diduga sopir tronton berinisial GT (60) itu mengemudi dalam kondisi mabuk Minuman Keras (Miras).
Menurut penuturan warga setempat yang melihat langsung kejadian itu. Insiden lakaantas tersebut terjadi sekira pukul 14.25 Wita. Bermula ketika mobil tronton yang dikemudikan GT melaju dari arah Desa Ayula Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango.
Ketika melintas di simpang tiga gapura perbatasan Desa Ayula (Bonbol) dan Kelurahan Bulotadaa Barat, tronton tersebut berbelok kiri menuju jalan Barito. Hanya saja sekitar 30 meter setelah berbelok, Tronton itu menyerempet mobil pikup yang diparkir di samping toko bangunan.
Akibatnya, pikup yang diseruduk Tronton menambrak pagar besi milik toko bangunan. Untung saja pengemudi mobil tronton yang nyaris diamuk masa langsung diamankan warga setempat.
Tak lama berselang pihak kepolisian dating untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kejadian. GT pengemudi tronton saat diwawancarai Gorontalo Post mengaku, dirinnya tidak melihat jika ada mobil yang terparkir di samping toko bangunan.
“Waktu saya belok kiri, saya tidak lihat ada oto parkir di damping toko. Tiba-tiba ada yang teriak, saya p oto ba tabrak pikup, saya langsung berhenti untuk mengecek, ternyata betul,”kata GT sembari mengaku bahwa dirinnya hanya sopir, dan mobil tersebut milik bosnya.
Sementra itu informasi terakhir yang diterima Gorontalo Post, bahwa kasus Lakalantas itu sudah berakhir damai. Pemilik tronton sudah mengganti biaya kerusakan mobil pikup maupun pagar yang toko bangunan. (roy)











Discussion about this post