Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Aparat desa terutama Kepala Desa (Kades) dan Bendahara sangat berpotensi terlibat korupsi. Untuk mencegah hal ini terjadi kepada aparat desa yang ada di Kabupaten Pohuwato, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato melaksanakan Penerangan Hukum ke-1 “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).
Wakil Bupati, Iwan Sjafruddin Adam, SH. yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas partisipasi Kejaksaan Negeri Pohuwato yang selalu berperan aktif dan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati juga menyampaikan dengan adanya Program Penerangan Hukum Jaga Desa diharapkan menjadi kesempatan yang baik untuk Aparatur desa dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan pengetahuan lebih luas khususnya terkait penegakan hukum di wilayah pemerintahan desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Refli Basir SE. menyampaikan kegiatan Program Jaga Desa menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih.
“Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan. Kami juga berharap agar kepala desa bisa lebih akurat dan transparan dalam menyusun laporan keuangan desa dan mencegah perilaku penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa,”ungkapmya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. mengatakan, materi penerangan hukum yang diangkat adalah “Corruption Risk Assessment (CRA) yang dibawakan oleh Kajari Pohuwato, sebagaimana arahan Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tidak hanya dengan melakukan penindakan terhadap orang yang melanggar hukum akan tetapi juga bagaimana upaya preventif dilakukan agar hukuman itu bisa dicegah dan membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk memperbaiki sistemnya agar jangan sampai terjerumus pada tindak pidana korupsi sebagaimanA Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Pencegahan Korupsi.
Selanjutnya materi penerangan hukum tentang “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang pada pokoknya berkaitan tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dengan memberikan edukasi hukum dan tata kelola keuangan desa yang baik.
Sehingga Kepala desa dan perangkatnya memahami perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa sesuai regulasi dan terbangunnya integritas dan profesionalitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta peran aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa.
Pada akhir pemaparan materi, selanjutnya dilaksanakan praktek dalam penginputan data dan laporan melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada para Operator Desa yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan respon positif oleh Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Kepala Dinas PMD, Staf Ahli Bupati, Camat Paguat, Camat Dengilo serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Paguat dan Dengilo.
Harapannya, kegiatan semacam ini tidak hanya terus dilaksanakan secara berkelanjutan, tetapi juga dikembangkan dalam bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman hukum dan integritas aparatur desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.(roy)










Discussion about this post