Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Namun kali ini berbeda dengan sebelumnya, pengungkapan tersebut bukan hanya di wilayah Kota Gorontalo saja, akan tetapi lintas Sulawesi.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (1/6), di mana seorang laki-laki bernama HKN ditangkap di wilayah Kota Gorontalo. Dari tangan HKN, ditemukan satu paket Narkotika jenis shabu dan satu buah ponsel.
Dari hasil interogasi terhadap HKN, diakui bahwa barang itu miliknya dan diperoleh dari seorang lelaki bernama F yang berdomisili di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Arman, S.H, bergerak menuju Kabupaten Morowali untuk melakukan penelusuran. Setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Morowali, pelaku F berhasil diamankan.
Pelaku F, yang masih berusia muda, mengaku telah mengirim sabu kepada HKN dan memperoleh barang tersebut dari pelaku lain berinisial M yang merupakan seorang pekerja kontraktor di perusahaan swasta di Morowali.
Tim Opsnal kemudian menangkap M dengan dukungan pihak perusahaan tempatnya bekerjanya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua pirek kaca, satu sachet plastik kosong, dua batang sedotan, dan satu unit ponsel.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan dan mengarah kepada pelaku berikutnya berinisial N, yang diduga menjadi sumber sabu yang dijual kepada M. Lelaki N ditangkap di kediamannya di Lorong Kemuning, Bahodopi.
Dari tangan N, petugas menyita enam sachet berisi sabu, puluhan plastik klip bekas, alat hisap, korek api, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. Selanjutnya, hasil pemeriksaan, N mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial B. Namun hingga saat ini, keberadaan B belum diketahui dan akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K,S.I.K menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang laki-laki berinisial HKN pada Minggu, 1 Juni 2025. Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan itu, kami mengamankan seluruh empat orang pelaku dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti, telah kami sita untuk kepentingan penyidika. Selain itu, terhadap pelaku B, saat ini dilakukan pencarian aktif dan akan diterbitkan DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, pihaknya akan terus memberantas yang namanya peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo. Tak lupa pula pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas Kepolisian.
“Kedepannya, apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang adanya pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat terlarang, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya. Terkait dengan perkara saat ini, apabila ada perkembangan, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post