Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Diakhir masa jabatan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dan Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, mengebut seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing.
Pelaksanaan seleksi ‘panglima ASN’ ini mengundang reaksi banyak pihak, sebab baik Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dan Bone Bolango, sama-sama telah selesai melaksanakan Pilkada, dan hasilnya Kabgor-Bonbol akan dipimpin kepala daerah dan wakil kepala daerah baru.
Ternyata, Pantia Seleksi (Pansel) telah menghentikan pelaksanaan seleksi. Misalnya di Bone Bolango, Pansel melalui Berita Acara Rapat Panitia seleksi terbuka jabatan tinggi pratama (Sekda) Bone Bolango nomor 17 /Pansel-JPTP/XII/2024.
“Telah melaksanakan rapat dan menyepakati untuk menunda pelaksanaan tes kompetensi bidang penulisan makalah, wawancara sampai penelusuran rekam jejak, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” bunyi berita acara penundaan penundaan seleksi Sekda, yang ditandatangani lima tim seleksi masing-masing Prof. Rauf Hatu (ketua), Prof. Yuniarti Koniyo, Dr. Nirmala Sahi, Misranda Nalole, dan Zukri Suratinoyo.
Sementara hal yang sama juga dilakukkan Pansel Sekda Kabupaten Gorontalo. Dimana dalam isi berita acara nomor 800/Pansel-JPTP/26/Xl/2024 yang ditanda tangani oleh lima panitia seleksi, yakni Rauf Hatu sebagai ketua panitia serta anggota yakni Mahludin Baruadi, Masri Umar, Zukri Suratinojo dan Misranda Nalole menyepakati, menunda pelaksanaan tes Kompotensi (penulisan makalah, wawancara serta penelusuran rekam jejak) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ketua Pansel Rauf Hatu saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pansel bukan menghentikan tetapi menunda sembari menunggu assessment BKN yang terdiri dari kompotensi manajerial dan sosial cultural dan itu yang kami tunggu, sementara pansel sendiri memiliki kewenangan dalam penilaian kompotensi yang meliputi makalah, wawancara dan rekam jejak, hasil BKN belum bisa kita prediksi.
“Kalau dulu assessment ini diserahkan ke asessor lokal, psikologi lokal yang mempunyai lembaga kompoten, tetapi sekarang sejak KASN dihapuskan semua diserahkan ke BKN pusat yang menilai, sementara BKN sendiri ada tiga wilayah yang melaksanakan, yakni Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku Utara, sehingga kami tidak bisa prediksi,” ungkap Rauf.
Diakui Rauf surat BKN mengatakan, menunggu antara 15 sampai 20 hari kerja, tetapi saat ini masuk akhir tahun, sehingga kami Pansel menunggu hasil itu dan ketika sudah ada hasil akan dilanjutkan tahapannya. “Sekarang jika kita paksakan untuk tetap melanjutkan tetapi nilai dari mereka belum ada tentunya berimbas pada jumlah nilai yang diujikan secara lokal,” jelasnya.
Dijelaskan Rauf penilaian ini meliputi 4 aspek, yakni assessment kompotensi manajerial structural itu dari BKN pusat, penulisan makalah, wawancara dan penelusuran rekam jejak. “Sejak KASN dibubarkan dan diambil alih BKN, sehingga sistemnya berubah, sekarang nilai dari BKN belum ada lalu kita akan jumlah hanya mencapai 75 persen tidak capai 100 persen,” ungkap Rauf.
Rauf menambahkan, saat ini banyak wacana yang mengemukan jika penundaan karena tekanan politik. “Hubungannya apa dengan pansel harus ditekan, mo siapapun jadi sekda tidak ada kaitannya dengan pansel dan politik, kami pansel mengacu pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Lanjut dikatakan hasil dari BKN nantinya kan diserahkan ke BKD dan BKD yang akan menyerahkan ke Pansel dan memang tidak ada batas waktu pemeriksaan assessment dari BKN dan seperti diketahui saat ini menghadapi akhir tahun, BKN pun disibukkan dengan beragam pekerjaan, termasuk pengurusan P3K dan lainnya.
Dalam regulasi tidak ada batas waktunya dan sistemnya nilai dari BKN akan diserahkan ke BKD BKD serahkan ke Pansel dan akan diolah dan dari hasil tersebut pansel serahkan ke BKN kembali dan BKN akan menganalisa benar tidaknya tahapan, setelah itu keluar petunjuk tehnis dan petunjuk ini yang dibawa oleh BKD Kabupaten Gorontalo ke Kemendagri untuk memperoleh izin pelantikan.
“Kita tidak tahu berapa hari disana dan setelah keluar rekoemndasi tersebut diserahkan ke Gubernur agar ada koordinasi dengan Gubernur, maka ada rekom Gubernur ke Bupati untuk melantik,” tandas Rauf. (tro/Wie)










