Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang warga yang tinggal di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap oleh aparat Kepolisian. Lelaki yang bernama BCM (46) tersebut, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap BCM terjadi pada 23 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita. Awalnya, personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat.
Di mana ada seorang lelaki bernama BCM, yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba. Atas dasar laporan itu, tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya kemudian mengamankan BCM dan dilakukan penggeledahan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Ketika diperiksa, personel Satuan Narkoba mendapatkan satu buah plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, setelah mengamankan BCM, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah BCM, ditemukan sejumlah barang bukti lain.
Diantaranya, satu buah pembungkus rokok merek troy yang didalamnya berisi satu buah plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastic kip diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu yang sudah dirangkai dengan pireks kaca, satu buah pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah potongan sedotan. Seluruh barang bukti itu pun kini telah dibawa ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diamankan dan akan dilakukan pengujian.
“Dari hasil pemeriksaan kami, BCM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan pula dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post