logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Pengacara Ungkap Kejanggalan Penahanan Hamim Pou

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 April 2024
in Metropolis
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto ungkap Penahanan terhadap mantan Bupati Hamim Pou di Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum lama ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto ungkap Penahanan terhadap mantan Bupati Hamim Pou di Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum lama ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pengacara mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengungkap sejumlah kejanggalan terhadap penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (17/4/24) lalu.

Adalah Ifrianto S Rahman,SH.,MH,.CPCL salah satu tim kuasa hukum orang nomor satu di Bone Bolango itu mengaku akan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan.

“Kita ikuti proses hukum, selanjutnya kami lagi akan kordinasi dengan semua tim hukum dengan klien kami pak Hamim Pou untuk upaya hukum yang akan diambil selanjutnya,”kata Ifrianto saat dihuhungi wartawan koran ini.

Diungkapkan Ifrianto, salah satu kejanggalan yang sangat mencolok dalam penahanan terhadap Hamim Pou yakni kliennya belum dimintai keteragan sebagai tersangka pada pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan namun sudah ditahan dengan alasan-alasan yang tidak logis.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Bahkan, jelas Ifrianto, kliennya menerima undangan Kejati Gorontalo hanya dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara Bansos yang sedang ditangani kejaksaan.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya memastikan hadir pada panggilan tersebut. Ia datang ke kantor Kejati Gorontalo secara koperatif tanpa ada paksaan.

“Kami heran klien kami yang dipanggil sebagai saksi, setiba di kejaksaan malah ditetapkan sebagai tersangka kemudian belum diperiksa sebagai tersangka, bahkan langsung ditahan,”ungkap Ifrianto.

Padahal diakui Ifiranto, kliennya merasa dalam perkara yang menjadikanya tersangka itu, tak satu rupiah pun uang Bansos yang diterima dan dipakainya.

“Kami tim kuasa hukum pak Hamim Pou akan kawal terus proses ini dari penyidikan, penuntutan sampai tahap Persidangan dan akan membuktikan bahwa kilen kami tidak bersalah,”tandas Ifiranto.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto, menjelaskan, penahanan terhadap Hamim Pou berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

“Dari fakta-fakta hasil penyidikan, saat ini tersangkannya hanya sebatas Hamim Pou belum ada yang lain,”ungkap Kajati sembari menambahkan bahwa dalam kasus Bansos tersebut Hamim
Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (roy)

Tags: Hamim PouKasus Bansoskejaksaan tinggi gorontaloKejati Gorontalo

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota saat memperlihatkan sajam jenis pisau dapur yang digunakan YS saat menikam ayah angkatnya

Sakit Hati, Seorang Remaja Tikam Ayah Angkatnya

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.