Gorontalopost.id, GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Nomor : HK.02.02.28A.07.2598.
Dalam maklumat itu Balai POM di Gorontalo menyatakan Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, Memberikan pelayanan sesuai dengan kewwajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Apabila tidak menepati, maka BPOM di Gorontalo siap menerima sanksi dan/atau memnberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Sementara itu dalam Maklumat Pelayanan Nomor : HK.02.02.26A.07.23.3370. Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo menyatakan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen; Memberikan pelayanan Informasi publik sesuai undang-undang nomor 114 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik; BPOM juga menyediakan dan memberikan jaminan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan sistem, mekanisme, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya/tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mengevaluasi kinerja pelaksana dan melakukan perbaikan secara terus menerus.
Apabila tidak menepati janji, BPOM di Gorontalo siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (roy).











Discussion about this post