GORONTALOPOST.ID-Pemberantasan terhadap kasus dugaan tindak pidana judi online di wilayah Kota Gorontalo, terus dilakukan oleh aparat Kepolisian. Terbaru, polisi membekuk seorang bandar judi online, inisial AK, warga Bone Bolango.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, kapada wartawan, Selasa (17/10) mengatakan, selain berhasil mengungkap kasus dugaan judi online di wilayah Kecamatan Dungingu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus yang sama pada Kamis 12 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 Wita, di kompleks Pasar Sentral, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. “Kasus dugaan judi Togel online tersebut berhasil kami ungkap atas adanya laporan dari warga, yang merasa resah dengan adanya aktifitas judi di kompleks Pasar Sentral, Kota Gorontalo,” ungkap Kombes Pol. Ade yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.
Kata kapolres, usai mendapati laporan, tim Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo, langsung ke lokasi dan mengamankan dua saksi dan kemudian dari informasi saksi tersebut, tim mengantongi identitas bandar judi online.
“Dari keterangan dua saksi, kami mengamankan AK (38) warga Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango yang merupakan bandar judi togel online,” tegasnya.
Di tangan AK, polisi menyita uang Rp 1,3 juta diduga uang judi, smarphone merek vivo, sebuah ATM salah satu bank swasta, dengan dua akun judi togel online, dan sembilan kertas rekapan. “Saat ini AK sudah di tahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota, dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas perwira yang pernah menjabat Kapolres Boalemo dan Kapolres Gorontalo ini. (kif)












Discussion about this post