logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Bharada E Tak Dipecat, Keluarga Josua Kecewa

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 February 2023
in Headline
0
Bharada E Tak Dipecat, Keluarga Josua Kecewa

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (22/2) kemarin. (Arsip Polri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Gorontalopost.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tak hanya lolos dari hukuman berat pengadilan setelah menembak mati rekannya, Brigadir Josua Hutabarat. Ia juga lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Mabes Polri, kemarin (22/2), memutuskan tak memecat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2) seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J. Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Keluarga Brigadir J Kecewa

Menanggapi hasil sidang etik ini, ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipecat dari keanggotaan Polri. Selama ini, pihak keluarga mendukung Bharada E demi terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri,” ujar Samuel, seperti dilansir detikSumut, Rabu (22/2).

Samuel juga mengungkit fakta bahwa Bharada E yang menembak putranya dalam peristiwa pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut. Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.

“Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apapun itu dari operatornya, lalu sudah menembak diterima lagi jadi Polri, itu kami kecewa,” kata Samuel.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mengganggu keluarga Brigadir J. Tapi, dia berharap, Polri memecat Bharada E, karena hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

“Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk,” ungkapnya.

Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku tengah mempersiapkan administrasi untuk mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk eksekusi hukuman pidana atas vonis yang sudah inkrah.

Pasalnya berdasarkan ketentuan yang ada, Bharada E harus dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat. Kami sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada E akan berakhir pada Rabu ini. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya terpisah. Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.

“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” tuturnya. (net)

Tags: KKEP

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Perdana, UNG Lahirkan 36 Dokter Muda

Perdana, UNG Lahirkan 36 Dokter Muda

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.