Gorontalopost.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tak hanya lolos dari hukuman berat pengadilan setelah menembak mati rekannya, Brigadir Josua Hutabarat. Ia juga lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Mabes Polri, kemarin (22/2), memutuskan tak memecat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.
“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2) seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Diketahui, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J. Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Keluarga Brigadir J Kecewa
Menanggapi hasil sidang etik ini, ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipecat dari keanggotaan Polri. Selama ini, pihak keluarga mendukung Bharada E demi terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri,” ujar Samuel, seperti dilansir detikSumut, Rabu (22/2).
Samuel juga mengungkit fakta bahwa Bharada E yang menembak putranya dalam peristiwa pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut. Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.
“Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apapun itu dari operatornya, lalu sudah menembak diterima lagi jadi Polri, itu kami kecewa,” kata Samuel.
Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mengganggu keluarga Brigadir J. Tapi, dia berharap, Polri memecat Bharada E, karena hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.
“Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk,” ungkapnya.
Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku tengah mempersiapkan administrasi untuk mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk eksekusi hukuman pidana atas vonis yang sudah inkrah.
Pasalnya berdasarkan ketentuan yang ada, Bharada E harus dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat. Kami sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada E akan berakhir pada Rabu ini. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya terpisah. Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.
“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” tuturnya. (net)











Discussion about this post